Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Hasil Lab Negatif Covid-19

Kompas.com - 10/05/2020, 03:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenhub resmi memberikan izin bagi moda transportasi bus antarkota antar provinsi (AKAP), untuk kembali beroperasi di tengah larangan mudik dan pandemi corona (Covid-19).

Namun demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, agar proses pemantaun dari pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku, maka keberangkatan dan kedatangan dibuat satu pintu dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.

"Sudah bisa beroperasi tapi dengan pembatasan armada dan hanya dari Pulo Gebang saja. Sesuai dengan edaran yang ada dari Kemenhub, terminal akan dibuka 24 jam, namun dengan pengawasan bersama oleh kepolisian, TNI, dan Dishub," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Resmi, Kemenhub Izinkan Bus AKAP Beroperasi

Menurut Syafrin, hanya sekitar 300 moda bus AKAP dari sekitar 68 Perusahaan Otobus (PO) yang mendapat izin khusus untuk bisa melayani atau beroperasi di tengah larangan mudik dan pandemi corona.

Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo GebangKemenub Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang

Ketentuan berpergian bagi penumpang pun tidak sembarangan, kriterianya hanya yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk masyarakat yang ingin berpergian juga harus dalam kepentingan yang mendesak. Selain itu wajib menyertakan beberapa lampiran persayaratan seperti yang telah diatur, layaknya tiket pulang-pergi atau terusan, surat keterangan sehat, sampai hasil tes yang menyatakan negatif Covid-19.

Sementara untuk kebutuhan dinas, juga wajib melampirkan surat kedinasan atau dari instansinya berikut dengan keterangan sehat dari rumah sakit dan tek lab mengenai hasil pemeriksaan Covid-19.

Baca juga: Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

MUDIK TETAP DILARANG, DIRJEN HUBDAT PERJELAS ATURAN PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT SELAMA COVID-19 Sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama dengan Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Sabtu (9/5), melaksanakan pantauan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang. Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang. ”Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” kata Dirjen Budi. Lebih lanjut lagi dalam kesempatan itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan 1 trip perhari nya. . #PenghubungIndonesia #Covid_19 #dirumahaja #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on May 9, 2020 at 5:10am PDT

 

"Masyarakat yang mau berpergian nanti akan dimintai keterangan itu di terminal. Bukan sekedar surat (keterangan) sehat saja, tapi sampai wajib ada lembar hasil tes lab yang menyatakan dia negatif Covid-19. Kalau hanya sekadar surat keterangan sehat saja tidak bisa, karena itu kan mudah sekali dari mana saja," ucap Syafrin.

"Jadi sebelum berangkat, ada petugas dari polisi, Dishub, atau TNI yang akan menanyakan dokumen kelengkapan itu. Intinya ini pembatasan dan hanya untuk orang dengan kriteria khusus yang sudah dibolehkan, benar-benar selektif. Bila sudah lengkap dan sesuai dengan protokol maka dibolehkan naik, bila tidak ya tidak," kata dia.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub juga akan mengandeng kepolisian untuk mengawasi pergerakan masyarakat, apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah maka tidak akan diizinkan.

"Saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih," ucap Budi.

Bus trans Jawa pertama tengah menunggu penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (!4/2/2019) pagi.Dok. PO Putera Mulya Sejahtera Bus trans Jawa pertama tengah menunggu penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (!4/2/2019) pagi.

"Untuk hari ini di Pulo Gebang, misalnya hanya ada satu bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut satu penumpang. Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," kata dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau