Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Kemenhub Izinkan Bus AKAP Beroperasi

Kompas.com - 09/05/2020, 03:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat. Surat tersebut berisikan Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19).

"Betul jadi baru hari ini dikeluarkan oleh Kemenhub, kami sudah bisa beroperasi sesuai teknis yang ada dalam SE itu nanti," ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Dengan SE yang diterbitkan pada 8 Mei 2020 dan ditandatangi Dirjen Hubdat Budi Setiadi tersebut, menjadi kepastian bagi pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi di tengah pademi Covid-19 serta larangan mudik.

Baca juga: Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bus AKAP akan beroperasi melayani penumpang yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun surat edaran nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020, pada poin tiga menjelaskan bila dilakukan pengaturan transportasi darat yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat terkait operasional bus selama masa Larangan Mudik 8-31 Mei 2020. Pastikan sahabat haltebus.com yang menjalankan syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 yang ditetapkan.(silahkan baca Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 di posting sebelumnya). Pastikan sudah mengantongi surat dan persyaratan yang dibutuhkan, lalu membeli tiket-pulang pergi dan menyiapkan jadwal kepergian keluar kota serta keperluannya yang diperkuat dengan surat jalan atau keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Yang paling penting adalah, mohon menjalankan prosedur tes cepat (rapid test) yang menyatakan sahabat negatif Covid-19. Jika tidak ada keperluan memaksa atau darurat, kami mengajak sahabat haltebus.com untuk #TetapdiRumah dan membantu pemerintah agar kita semua bisa #TetapNaikBus dan tidak ada lagi pengusaha bus yang berkata #BusKamiParkirdiGarasi. Salam Bus Indonesia Geser ke kiri untuk membaca isi surat secara lengkap. ???????????????????????? #Bus #BusIndonesia #BusIndonesiaMaju #BusUntukSemua #PotretBusIndonesia #BusIndonesiaAman #BusIndonesiaNyaman #BusIndonesiaAsyik #AyoNaikBus #BudayaNaikBus #BudayaBaruNaikBus #NaikBusItuAman #NaikBusItuNyaman #NaikBusItuAsyik #BusItuAman #BusItuNyaman #BusItuAsyik #BusIndonesiaLawanCovid19 #BusIndonesiaPerangiCovid19 #BusIndonesiaCegahCovid19 #CegahCovid19 #PerangiCovid19 #LawanCovid19 #haltebusdotcom

A post shared by haltebus.com (@haltebusdotcom) on May 8, 2020 at 2:03am PDT

Untuk kententuannya dibagi dalam empat bagian, yakni untuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Angkutan Umum, dan Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan.

Ketentuan untuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, salah satunya mengharuskan melakukan pengawasan dan memastikan atas pelaksanaan SE Gugus Tugas dimasud dan dalam pelaksanannya berkoordinasi dengan stekeholder terkait.

Baca juga: Pengusaha Bingung Soal Kejelasan Aturan Operasi Bus AKAP

Selain itu juga memastikan terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi 24 jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan. Selain itu, juga wajib memastikan calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker selama berada di wilayah terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan.

Aturan soal pegawasan dan memastikan terminal penumpang tetap beroperasi 24 jam penuh juga ditunjukan untuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Selai itu, Dishub juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Dirjen Hubdat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Terminal Bus Kampung Rambutan di Jakarta Timur. Senin (20/3/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Terminal Bus Kampung Rambutan di Jakarta Timur. Senin (20/3/2017).

Sementara untuk PO Bus, harus melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Gugus Tugas serta memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan melalui kantor pusar ataupun cabang penyelenggara transpotasi, dengan tiket pulang pergi kecuali rencana perjalanan menerus yang berbeda.

Perusahaan juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan, memastikan awal kendaraan bermotor umum memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instasi unit kerja yang bertanggung jawab dan menggunakan masker serta sarung tangan selama bertugas juga memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Jabodetabek

Tak hanya itu, kendaran yang diperbolehkan untuk beroperasi juga dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan pejabat pemberi izin seperti stiker khusus.

Sementara untuk penyelengara pelabuhan, kendaraan bermotor umum diperbolehkan menggunakan transportasi penyeberangan harus mendapat persetujuan dari petugas kepolisian pada check point terakhir.

Stiker untuk bus AKAP dengan izin khusus dari KemenhubKurnia Lesani Stiker untuk bus AKAP dengan izin khusus dari Kemenhub

Penyelenggara pelabuhan juga wajib memastikan calon pengguna jasa memenuhi persyaratan Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud sebelum memberikan tiket atau dokumen angkutan.

Surat edaran ini efeketif berlaku mulai 8-31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau