JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat. Surat tersebut berisikan Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19).
"Betul jadi baru hari ini dikeluarkan oleh Kemenhub, kami sudah bisa beroperasi sesuai teknis yang ada dalam SE itu nanti," ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Dengan SE yang diterbitkan pada 8 Mei 2020 dan ditandatangi Dirjen Hubdat Budi Setiadi tersebut, menjadi kepastian bagi pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi di tengah pademi Covid-19 serta larangan mudik.
Baca juga: Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bus AKAP akan beroperasi melayani penumpang yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun surat edaran nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020, pada poin tiga menjelaskan bila dilakukan pengaturan transportasi darat yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Untuk kententuannya dibagi dalam empat bagian, yakni untuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Angkutan Umum, dan Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan.
Ketentuan untuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, salah satunya mengharuskan melakukan pengawasan dan memastikan atas pelaksanaan SE Gugus Tugas dimasud dan dalam pelaksanannya berkoordinasi dengan stekeholder terkait.
Baca juga: Pengusaha Bingung Soal Kejelasan Aturan Operasi Bus AKAP
Selain itu juga memastikan terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi 24 jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan. Selain itu, juga wajib memastikan calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker selama berada di wilayah terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan.
Aturan soal pegawasan dan memastikan terminal penumpang tetap beroperasi 24 jam penuh juga ditunjukan untuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Selai itu, Dishub juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Dirjen Hubdat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Sementara untuk PO Bus, harus melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Gugus Tugas serta memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan melalui kantor pusar ataupun cabang penyelenggara transpotasi, dengan tiket pulang pergi kecuali rencana perjalanan menerus yang berbeda.
Perusahaan juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan, memastikan awal kendaraan bermotor umum memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instasi unit kerja yang bertanggung jawab dan menggunakan masker serta sarung tangan selama bertugas juga memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Jabodetabek
Tak hanya itu, kendaran yang diperbolehkan untuk beroperasi juga dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan pejabat pemberi izin seperti stiker khusus.
Sementara untuk penyelengara pelabuhan, kendaraan bermotor umum diperbolehkan menggunakan transportasi penyeberangan harus mendapat persetujuan dari petugas kepolisian pada check point terakhir.
Penyelenggara pelabuhan juga wajib memastikan calon pengguna jasa memenuhi persyaratan Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud sebelum memberikan tiket atau dokumen angkutan.
Surat edaran ini efeketif berlaku mulai 8-31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.