Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Larangan Mudik, Tol Tetap Dibuka untuk Kepentingan Khusus dan Logistik

Kompas.com - 08/05/2020, 03:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan sarana infrastruktur berupa jalan dan jembatan tetap disiapkan selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020.

Hal tersebut dilakukan guna mendukung jalur logistik dan masyarakat yang melakukan perjalanan karena kepentingan khusus atau mendesak. Kendaraan pribadi diimbau untuk tidak mengaksesnya.

"Misalnya, kami fungsikan semua jalan tol di Trans Sumatera walaupun dari Kayu Agung ke Palembang masih tanpa tarif, namun sudah bisa operasional," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI.

Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Kendaraan keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik dan berencana mambatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan hingga perbankan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Kendaraan keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik dan berencana mambatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan hingga perbankan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

"Masyarakat dengan kepentingan khusus juga masih bisa melintas di jalan tol dan non-tol," lanjutnya.

Adapun rincian kendaraan yang dimaksud ialah pengangkut kebutuhan logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan alat kesehatan.

Kemudian, kendaraan pengangkut petugas operasional Pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Pernyataan tersebut sekaligus sedikit memperjelas maksud dari turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebut bahwa semua layanan moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Catat, Ini Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jabar

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Rencana mulai besok, intinya dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Kendati demikian, lanjutnya, kegiatan mudik tetap dilarang. Kriteria khusus terkait penumpang atau siapa yang diperbolehkan menggunakan sarana transportasi tersebut bakal ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kementerian terkait.

"Jadi ini tetap dilarang mudik ya. Tidak ada perubahan atas aturan tersebut (termasuk PSBB). Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke