Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Kompas.com - 07/05/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, telah memastikan bila semua moda transportasi akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) meski larangan mudik tetap berjalan.

Seperti yang diungkapkan sebelumnya, adanya kebijakan tersebut, otomatis akan memberikan kesempatan atau dispensasi bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan transportasi umum.

Namun, tetap ada syarat dan harus yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sangat penting.

Baca juga: Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bila selain ASN, pegawai BUMN, TNI dan Polri, lembaga usaha, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, izin berpergian juga diberikan bagi masyarakat.

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah seperti meninggal atau keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi, pekerja migran yang akan kembali ke tanah air (mereka)," ucap Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dalam konverensi pers di BNPB, Rabu (6/5/2020).

Tidak hanya itu, meski diperbolehkan pergi dengan menggunakan transportasi umum, namun tetap ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi masyarakat sebelum berpergian untuk keperluan khusus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Halo #SahabatTangguh, kedisiplinan kita mematuhi aturan protokol kesehatan sangat penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya yaitu #TidakMudik. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatan mudik. Tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik. Informasi selengkapnya dapat kunjungi laman bnpb.go.id (klik link di bio @bnpb_indonesia). #BersatuLawanCovid19 #TidakMudik

A post shared by BNPB Indonesia (@bnpb_indonesia) on May 6, 2020 at 4:55am PDT

Hal ini tertera pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1. Kriteria Pengecualian

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan ;
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
3. Pelayanan kesehatan.
4. Pelayanan kebutuhan dasar.
5. Pelayanan pendukung layanan dasar.
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020

2. Persyaratan Pengecualian.

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta ;
1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, Tentara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangai oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangi oleh direksi/kepala kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4.Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penungasan, serta kepulangan).

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia ;
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
4. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdsarakan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Baca juga: Ragam Cara Penyelundupan Pemudik, Masuk Bagasi sampai Toilet Bus

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, bila dengan dibukanya kembali transportasi bukan berarti masyarkat bisa berpergian tanpa syarat, apalagi untuk mudik.

"Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Adita kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat, dari Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara, dan kereta api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai amanat di PM Perhubungan 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nestapa Warga Palestina Saat Idul Fitri: "Ini adalah Idul Fitri yang Menyedihkan"
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau