Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/05/2020, 07:22 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, telah memastikan bila semua moda transportasi akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) meski larangan mudik tetap berjalan.

Seperti yang diungkapkan sebelumnya, adanya kebijakan tersebut, otomatis akan memberikan kesempatan atau dispensasi bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan transportasi umum.

Namun, tetap ada syarat dan harus yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sangat penting.

Baca juga: Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bila selain ASN, pegawai BUMN, TNI dan Polri, lembaga usaha, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, izin berpergian juga diberikan bagi masyarakat.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah seperti meninggal atau keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi, pekerja migran yang akan kembali ke tanah air (mereka)," ucap Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dalam konverensi pers di BNPB, Rabu (6/5/2020).

Tidak hanya itu, meski diperbolehkan pergi dengan menggunakan transportasi umum, namun tetap ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi masyarakat sebelum berpergian untuk keperluan khusus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Halo #SahabatTangguh, kedisiplinan kita mematuhi aturan protokol kesehatan sangat penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya yaitu #TidakMudik. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatan mudik. Tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik. Informasi selengkapnya dapat kunjungi laman bnpb.go.id (klik link di bio @bnpb_indonesia). #BersatuLawanCovid19 #TidakMudik

A post shared by BNPB Indonesia (@bnpb_indonesia) on May 6, 2020 at 4:55am PDT

Hal ini tertera pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1. Kriteria Pengecualian

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan ;
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
3. Pelayanan kesehatan.
4. Pelayanan kebutuhan dasar.
5. Pelayanan pendukung layanan dasar.
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke