Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Jabar, Aktivitas Warga Belum Berubah

Kompas.com - 07/05/2020, 14:55 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona alias Covid-19 resmi diberlakukan pada Rabu (6/5/2020).

Berlaku selama 14 hari, pembatasan aktivitas ini melibatkan 27 kota/kabupaten. Sebelumnya, PSBB hanya dilakukan di Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya dengan rincian 10 kota/kabupaten.

Pada hari pertama penerapan PSBB, juru bicara penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa barat Daud Ahmad, menyatakan, aktivitas warga belum terlalu banyak berubah, khususnya di wilayah yang baru menerapkan pembatasan.

Baca juga: Catat, Ini Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jabar

Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.Dok Humas Jabar Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.

"Masyarakat di beberapa daerah yang baru melaksanakan PSBB masih banyak yang belum paham. Artinya, Satgas harus lebih giat melaksanakan sosialisasi dan persuasi," katanya, Rabu (6/5/2020).

Secara umum, warga yang melanggar aturan PSBB masih di seputar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker khususnya ketika berkendara, tidak menggunakan sarung tangan, berboncengan tidak satu alamat, tidak menerapkan physical distancing di mobil, dan sebagainya.

"Semoga ke depan PSBB ini bisa berjalan efektif, masyarakat lebih disiplin karena lebih memahami tujuan dari PSBB sendiri," kata Daud.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap masyarakat Jabar bersungguh-sungguh dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti peraturan pemerintah selama PSBB.

Baca juga: PSBB Jabar Dimulai Hari Ini, Petugas Dirikan 250 Pos Pemeriksaan

Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).

"Apa artinya PSBB kalau masih ada pelanggaran? Jadi, ada manfaat atau tidaknya PSBB, kembali kekepatuhan kita. Maka demi kepentingan kita bersama, mari kita patuhi anjuran pemerintah," kata dia.

Untuk diketahui, dalam rangka menegakkan aturan PSBB, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mempersiapkan 232 titik penyekatan dengan 15-25 titik di tingkat Jabar.

"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari.

"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau