Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kelonggaran Transportasi, Bus AKAP Tetap Dilarang

Kompas.com - 07/05/2020, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan umum luar kota provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi selama periode larangan mudik.

Hal ini melanjuti penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan semua layanan moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

"Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap tidak boleh (beroperasi). Jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum seperti AKAP akan kami larang," katanya kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

Pasalnya, sebagaimana imbauan pemerintah, meski layanan transportasi kembali beroperasi tetapi mudik tetap tidak diperbolehkan.

Adapun payung hukum terkait pelarangan operasional angkutan umum AKAP dan aturan mudik ke luar kota, sedang disusun oleh pihak Dishub DKI Jakarta.

"Kita masih sedang susun Peraturan Gubernurnya," ujar Syafrin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kompes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, belum ada angkutan umum luar kota yang ditemukan beroperasi dan masuk wilayah Jabodetabek.

"Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa. Sampai tadi malam belum ditemukan angkutan umum di jalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com