Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik, Tol Tetap Dibuka untuk Kepentingan Khusus dan Logistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan sarana infrastruktur berupa jalan dan jembatan tetap disiapkan selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020.

Hal tersebut dilakukan guna mendukung jalur logistik dan masyarakat yang melakukan perjalanan karena kepentingan khusus atau mendesak. Kendaraan pribadi diimbau untuk tidak mengaksesnya.

"Misalnya, kami fungsikan semua jalan tol di Trans Sumatera walaupun dari Kayu Agung ke Palembang masih tanpa tarif, namun sudah bisa operasional," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI.

"Masyarakat dengan kepentingan khusus juga masih bisa melintas di jalan tol dan non-tol," lanjutnya.

Adapun rincian kendaraan yang dimaksud ialah pengangkut kebutuhan logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan alat kesehatan.

Kemudian, kendaraan pengangkut petugas operasional Pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Pernyataan tersebut sekaligus sedikit memperjelas maksud dari turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebut bahwa semua layanan moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

"Rencana mulai besok, intinya dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Kendati demikian, lanjutnya, kegiatan mudik tetap dilarang. Kriteria khusus terkait penumpang atau siapa yang diperbolehkan menggunakan sarana transportasi tersebut bakal ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kementerian terkait.

"Jadi ini tetap dilarang mudik ya. Tidak ada perubahan atas aturan tersebut (termasuk PSBB). Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/08/034200615/larangan-mudik-tol-tetap-dibuka-untuk-kepentingan-khusus-dan-logistik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke