Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Aksi Nekat Begal, Begini Cara Aman Berhenti di Pinggir Jalan

Kompas.com - 06/05/2020, 03:32 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perampokan yang dialami pengendara kendaraan bermotor tak hanya terjadi pada malam hari. Kini aksi nekat begal bahkan terjadi di siang hari, seperti yang dialami pengemudi Kijang Innova di Depok, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020).

Dalam video rekaman yang diunggah akun @depok24jam di Instagram, tampak satu unit Kijang Innova yang tengah berhenti di pinggir jalan.

Entah karena sudah dibuntuti sebelumnya, mobil tersebut tiba-tiba didekati dua motor yang masing-masing ditumpangi dua orang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Awasi Ketat Travel Gelap

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Duh Begal, maling, kriminal di Depok makin berani aja Kronologi: Ada seorang pemuda berboncengan dari arah parung sepertinya udah diincer tas pengguna mobil dari jauh jauh Pemuda bermotor tu berusaha membuka jendela dan mengambil tas dalam mobil. Terus pemilik mobil sadar bahwa ada yang ngambil tas dia lewat jendela dan ketahuan dan di kejar oleh sang pemilik mobil dan ketangkep min sejenak terus kabur karena katanya ada yang bawa senjata api Loc: Kawasan McD Bojongsari sekitar jam 11 Buat semuanya waspada dan hati-hati ya

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam) pada 4 Mei 2020 jam 11:49 PDT

Sebuah barang berharga pun berhasil dibawa kabur dengan memecahkan kaca bangku baris kedua. Sontak pengemudi sadar dan mengejar pencuri tersebut.

Barang hasil curian kabarnya dapat diamankan, namun pencuri berjumlah empat orang tersebut berhasil lolos.

Aksi nekat pencuri yang beroperasi siang hari itu sebetulnya bisa diantisipasi. Salah satunya fokus dan waspada saat di jalan, serta jangan berhenti sembarangan.

Baca juga: Mobil Bekas dari Pabrikan Eropa yang Dijual Rp 50 Jutaan

Ilustrasi pencurian mobil di pinggir jalanTwitter.com/@tirta_hudhi Ilustrasi pencurian mobil di pinggir jalan

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, pada prinsipnya saat menentukan akan berhenti di suatu daerah, seseorang harus mempertimbangkan keamanan dan keselamatan dirinya.

Misalnya saat berhenti di pinggir jalan, pastikan posisi mobil tidak mengganggu kendaraan yang lalu lalang. Jangan sampai saat kita berhenti sejenak malah menimbulkan kemacetan.

“Selain itu berhenti harus di tempat yang aman dan punya ruang yang cukup untuk melarikan diri saat kondisi darurat,” ucap Sony, kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Diskon MPV Murah Jelang Lebaran Tembus Rp 30 Juta

Mobil pribadi parkir di pinggir Jalan Ciledug Raya, Selasa (30/10/3018). Jalan ini bakal dilewati transjakarta koridor 13 yang diperpanjang sampai CBD Ciledug.KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Mobil pribadi parkir di pinggir Jalan Ciledug Raya, Selasa (30/10/3018). Jalan ini bakal dilewati transjakarta koridor 13 yang diperpanjang sampai CBD Ciledug.

“Pastikan kunci pintu saat keluar atau di dalam mobil. Selalu perhatikan dan waspada dengan kondisi sekeliling,” katanya.

Sementara itu, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan, alih-alih berhenti di pinggir jalan, lebih baik pengemudi mencari tempat yang layak dan aman untuk parkir.

“Lebih baik tidak parkir di pinggir jalan, karena selain risiko perampokan, juga ada risiko terserempet dan tertabrak kendaraan lain,” kata Marcell, saat dihubungi Kompas.com pada hari yang sama.

“Kalau memang harus di pinggir jalan, pilihlah tempat yang menyediakan lahan parkir atau ruang untuk berhenti. Pastikan kendaraan dipinggirkan, sedekat mungkin dengan trotoar, dan spion dilipat agar tidak terserempet kendaran lain,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral, Pemotor Mengantuk Kemudian Tampar Diri Sendiri

Video Viral, Pemotor Mengantuk Kemudian Tampar Diri Sendiri

Tips N Trik
Tanggapan Penyedia Charging Station, SPKLU Tak Boleh di Basement

Tanggapan Penyedia Charging Station, SPKLU Tak Boleh di Basement

News
Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

News
Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Tips N Trik
Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Tips N Trik
Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau