Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020

Kompas.com - 06/05/2020, 03:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19), sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 berlaku untuk semua moda transportasi darat.

Sanksinya dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layaknya Jabodetabek.

Tahap kedua akan mulai berlaku 7 Mei. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudha lebih dulu menjelaskan akan ada sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tetap nekat mudik.

Baca juga: PSBB Jabar Resmi Diteken, Ojol Boleh Boncengan dengan Syarat

Lantas apakah sanksi tersebut akan sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni berupa denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun sesuai Pasal 93 ?

Polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang bersembunyi di toilet bus AKAP guna menghindari pemeriksaan di pos penyekatan. Peristiwa tersebut terjadi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2020) pukul 22.00. Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa) Polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang bersembunyi di toilet bus AKAP guna menghindari pemeriksaan di pos penyekatan. Peristiwa tersebut terjadi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2020) pukul 22.00.

Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, soal sanksi nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian yang berjaga di pos-pos peyekatan.

"Sepertinya masih sama, akan di minta putar balik bagi kendaraan, baik itu bus atau kendaraan pribadi yang kedapatan mau meninggalkan Jakarta untuk mudik. Sanksi tilang mungkin juga diberikan oleh Polri bagi yang memang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas," ucap Budi kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Sayangnya, saat ditanya soal ketetapan denda Rp 100 juta dan penjara selama satu tahun, Budi tak memberikan jawaban apapun. Padahal sebelumnya jal ini dilakukan untuk menghalau masyakarat agar tidak mudik.

Pernyataan yang sama juga informasikan oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah. Menurut Sigit, kemungkinan besar secara sanksi akan ada peningkatan berupa tindakan penilangan.

Baca juga: Didi Kempot Tutup Usia, Sempat Ingin Punya Moge

"Akan ditingkatkan mungkin berupa penilangan. Kalau yang saat ini kan hanya dicek penumpang dan tujuannya saja, tapi nanti diketatkan sampai kelengkapan surat-surat sebagainya," ujar Sigit.

Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

"Bila ketahuan ada berkas yang kurang, tidak bawa, atau lain sebagainya bisa dikenakan tilang pelanggaran lalu lintas. Seperti halnya juga peruntukan kendaraan, kemarin kan sempat ramai bawa orang di dalam truk, harusnya tidak boleh karena ada aturannya," kata dia.

Meski demikian, Sigit mengatakan harusnya masyarakat sudah mulai mengerti adanya larangan mudik yang tujuannya untuk bersama memutus mata rantai Covid-19. Karena itu, diharapkan mulai 7 Mei nanti tak ada lagi yang masih nekat mudik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sanksi Rp 100 juta dan penjara bisa saja diterapkan dalam kondisi kriterian tersendiri.

Baca juga: Begini Bocoran Tampang Suzuki Wagon R Terbaru

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Contoh seperti pemudik yang melanggar dan tetaap melawan petugas di pos-pos penyekatan kendaraan, seperti yang ada di jalan tol ataupun arteri.

"Misalkan saat dilakukan pemeriksaan mereka sudah diminta putar balik, tetapi tidak mau malah melawan petugas. Itu yang bisa kita jerat dengan sanksi denda Rp 100 juta itu, karena melawan petugas," ujar Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau