JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19), sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 berlaku untuk semua moda transportasi darat.
Sanksinya dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layaknya Jabodetabek.
Tahap kedua akan mulai berlaku 7 Mei. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudha lebih dulu menjelaskan akan ada sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tetap nekat mudik.
Baca juga: PSBB Jabar Resmi Diteken, Ojol Boleh Boncengan dengan Syarat
Lantas apakah sanksi tersebut akan sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni berupa denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun sesuai Pasal 93 ?
Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, soal sanksi nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian yang berjaga di pos-pos peyekatan.
"Sepertinya masih sama, akan di minta putar balik bagi kendaraan, baik itu bus atau kendaraan pribadi yang kedapatan mau meninggalkan Jakarta untuk mudik. Sanksi tilang mungkin juga diberikan oleh Polri bagi yang memang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas," ucap Budi kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Sayangnya, saat ditanya soal ketetapan denda Rp 100 juta dan penjara selama satu tahun, Budi tak memberikan jawaban apapun. Padahal sebelumnya jal ini dilakukan untuk menghalau masyakarat agar tidak mudik.
Pernyataan yang sama juga informasikan oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah. Menurut Sigit, kemungkinan besar secara sanksi akan ada peningkatan berupa tindakan penilangan.
Baca juga: Didi Kempot Tutup Usia, Sempat Ingin Punya Moge
"Akan ditingkatkan mungkin berupa penilangan. Kalau yang saat ini kan hanya dicek penumpang dan tujuannya saja, tapi nanti diketatkan sampai kelengkapan surat-surat sebagainya," ujar Sigit.
"Bila ketahuan ada berkas yang kurang, tidak bawa, atau lain sebagainya bisa dikenakan tilang pelanggaran lalu lintas. Seperti halnya juga peruntukan kendaraan, kemarin kan sempat ramai bawa orang di dalam truk, harusnya tidak boleh karena ada aturannya," kata dia.
Meski demikian, Sigit mengatakan harusnya masyarakat sudah mulai mengerti adanya larangan mudik yang tujuannya untuk bersama memutus mata rantai Covid-19. Karena itu, diharapkan mulai 7 Mei nanti tak ada lagi yang masih nekat mudik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sanksi Rp 100 juta dan penjara bisa saja diterapkan dalam kondisi kriterian tersendiri.
Baca juga: Begini Bocoran Tampang Suzuki Wagon R Terbaru
Contoh seperti pemudik yang melanggar dan tetaap melawan petugas di pos-pos penyekatan kendaraan, seperti yang ada di jalan tol ataupun arteri.
"Misalkan saat dilakukan pemeriksaan mereka sudah diminta putar balik, tetapi tidak mau malah melawan petugas. Itu yang bisa kita jerat dengan sanksi denda Rp 100 juta itu, karena melawan petugas," ujar Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.