Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Melakukan Kegiatan Sahur On The Road Saat PSBB

Kompas.com - 05/05/2020, 19:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadhan tahun ini guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Lagipula, saat ini wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 mei 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy Nomor 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Pandemi Wabah Covid-19.

Baca juga: PSBB Jabar Resmi Diteken, Ojol Boleh Boncengan dengan Syarat

Petugas gabungan Polri dan Dishub meminta penumpang untuk berpindah bangku dalam rangka physical distancing dan penerapan PSBB di pintu tol Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang berlaku hari ini masih ada pengendara yang masih belum tertib dalam menjalankan arahan pengendalian COVID-19.ANTARA FOTO/PARAMAYUDA Petugas gabungan Polri dan Dishub meminta penumpang untuk berpindah bangku dalam rangka physical distancing dan penerapan PSBB di pintu tol Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang berlaku hari ini masih ada pengendara yang masih belum tertib dalam menjalankan arahan pengendalian COVID-19.

"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," tulis surat tersebut.

Jika ada warga atau pengendara kendaraan bermotor yang masih nekat untuk melakukan kegiatan ini, bakal dibubarkan dan diminta putar balik ke rumah masing-masing oleh petugas di lapangan.

Mengenai tawarih selama Ramadhan, Pepen meminta masyarakat cukup melakukannya di rumah selama pandemi virus corona. Imbauan itu senada dengan yang dianjurkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemerintah pusat demi mencegah penularan virus corona.

Baca juga: Diprediksi Meningkat, Polisi Perketat Pos Penyekatan Mudik

 

Ketentuan berkendara selama PSBB di BekasiKOMPAS.com/Ruly Ketentuan berkendara selama PSBB di Bekasi

Pada kesempatan terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar menjelaskan bahwa seluruh pengemudi yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) selama masa PSBB bakal diberikan surat teguran dan putar balik.

Blanko surat tersebut digunakan sebagai pengingat warga supaya tidak mengulangi pelanggaran serupa di lain kesempatan.

Jika kesalahan diulangi lagi, maka pelanggar bisa dikenakan hukuman sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com