Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Banyak Komunitas Mobil yang Manfaatkan Sepinya Jalan karena PSBB

Kompas.com - 03/05/2020, 18:08 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepinya jalanan Jabodetabek di masa pandemi corona dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rupanya justru dimanfatkan segelintir kelompok untuk bersenang-senang.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral rombongan pengendara motor besar (moge) yang kebut-kebutan di jalan raya.

Bahkan informasi yang beredar, tidak sedikit beberapa pemilik mobil sport dan komunitas yang juga melakukan aksi yang sama.

Masih ada pemilik mobil yang konvoi melakkan aktivitas yang akrab disapa morning run. Walau tak turun dari kendaraan, namun sejatinya di masa seperti ini, hal tersebut bukanlah sebuah kegiatan yang bisa dilakukan lantaran adanya aturan PSBB untuk menangani pencegahan virus corona (covid-19).

Baca juga: Lagi, Supercar Kecelakaan di Tol Jagorawi, Bodi Ringsek Parah

Ilustrasi konvoi motor Kompas.com Ilustrasi konvoi motor

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal tersebut jelas dilarang. Bahkan bukan hanya pada masa PSBB saja, bila terbukti kebut-kebutan maka juga melanggar lalu lintas.

"Jelas dilarang, selama PSBB sudah jelas hanya beberapa sektor saja yang mendapat pengecualian, penggunaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya juga hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 6:54am PDT

Dalam aturan PSBB dijelaskan bila penggunaan mobil pribadi dapat digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Selain itu, selama mengendarai juga wajib menerapkan standar kesehatan seperti penggunaan masker dan mengurangi jumlah penumpang 50 persen.

Mengenai aktivitas segilintir kelompok yang memanfaatkan lenggangnya lalu lintas untuk konvoi dan melakukan aktivitas yang sifatnya melanggar, Yusri mengatakan agar mereka menyadari bila kondisi saat ini cukup berbahaya.

McLaren MP4-12C kecelakaan pada Minggu (3/5/2020).KOMPAS.com/Ruly McLaren MP4-12C kecelakaan pada Minggu (3/5/2020).

Jangan mencari kesempatan yang justru bisa merugikan diri sendiri apalagi sampai orang lain. Yusri mengatakan, bila ada petugas mendapati aktivitas tersebut juga akan ditindak, bukan berarti polisi tinggal diam.

Baca juga: Kecelakaan Supercar, Jangan Samakan Menyetir Supercar dengan Mobil Biasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke