JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran ternyata tak hanya berlaku pada daerah yang telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah, melainkan seluruh Indonesia.
Kondisi ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers melalui video yang diadakan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Mahfud, larangan mudik sebagai bentuk upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang telah ditetapkan pemerintah berlaku secara nasional.
Baca juga: Ini 19 Titik Check Point Pengecekan Kendaraan untuk Cegah Pemudik
"Pemerintah bisa melarang (mudik) di manapun karena berlaku bagi seluruh Indonesia," ucap Mahfud, Sabtu (25/4/2020).
Lebih lanjut Mahfud mengatakan secara umum pemerintah memang mengumumkan larangan mudik untuk wilayah yang telah menetapkan PSBB seperti Jabodetabek.
Namun dalam praktiknya, jika ada daerah yang belum terdampak corona, tapi pemerintah daerah atau setempat melaranga pendatang masuk ke wilayahnya, maka hal tersebut bisa dilakukan dengan tujuan menghindari adanya penyebaran.
"Mungkin ada misalnya di luar jawa, ada daerah yang belum dimasuki Covid-19, antar kecamatan, antar kabupaten yang masih aman, mungkin saja bisa mudik. Tetapi intinya pemerintah bisa melarang," kata Mahfud.
Baca juga: Mudik Dilarang, Tol Layang Jakarta-Cikampek Resmi Ditutup
Seperti diketahui, setelah melewati banyak polemik, akhirnya larangan mudik Lebaran 2020 resmi diterapkan pemerintah, yang mulai berlaku dari 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk moda transportasi darat.
Beberapa upaya dilakukan agar masyarakat tak meninggalkan daerahnya, mulai dari penyekatan pada jalan tol, jalan nasional, dan provinsi.
Larangan mudik yang diterapkan pemerintah untuk transportasi darat berlaku bagi kendaraan angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor.
Masyarakat yang nekat untuk meninggalkan Jabodetbek, akan diminta putar balik sebagai bentuk sanksi tahap awal.
Namun, setelah tanggal 7 Mei mendatang, bentuk tindakannya bisa dibuat lebih berat, bahkan sampai dengan denda Rp 100 juta dan penjara selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.