Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Tol Layang Jakarta-Cikampek Resmi Ditutup

Kompas.com - 24/04/2020, 10:41 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) melalui Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT), memberlakukan penyekatan kendaraan di sejumlah titik jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memantau pergerakan kendaraan terkait adanya larangan mudik Lebaran yang telah resmi berlaku mulai Jumat (24/4/2020).

Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi, pada pukul 00.00 WIB.

General Manager Representative Office 1 Regional JTT menjelaskan, ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," ucap Miko dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020.

Jasa Marga lakukan penyekatan di Jalan Tol Jakarta-CikampekJasa Marga Jasa Marga lakukan penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Selain dua titik tersebut, Miko juga mengatakan bula untuk sementara waktu Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Elevated sudah ditutup pada kedua arah atas diskresi kepolisian.

"Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan," kata Miko.

Seperti diketahui, adanya larangan mudik sejumlah kendaran akan dibatasai khususnya dari dan keluar wilayah Jabodetabek yang sudah ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik

Lalu lintas di Tol Layang Jakarta-CikampekKompas.com/Stanly Lalu lintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Larangan mudik berlaku bagi semua jenis kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor dan juga angkutan umum. Hal ini terkecuali bagi kendaraan dinas, petugas, pemadam kebarakan, ambulans, serta angkutan logistik.

Pelarangan mudik di sektor transportasi darat akan berlangsung hingga 31 Mei 2020. Pelanggaran akan dilakukan melalui dua tahapan, yakni putar balik hingga 7 Mei 2020, serta sanksi dan denda setelah tanggal 7 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau