Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Operasi Ketupat 2020, Larangan Mudik Mulai Berlaku

Kompas.com - 25/04/2020, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 di sejumlah ruas tol perbatasan DKI Jakarta diklaim berjalan lancar. Kuantitas kendaraan bermotor yang ingin keluar Ibu Kota pun berangsur berkurang.

Demikian dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono usai melaksanakan pantauan langsung di dua titik posko cek poin Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (24/4/2020).

"Dari dua titik pengecekan (KM 33A dan KM 46B), memang terlihat masih banyak para pemudik yang ingin melintas. Tetapi mereka mulai sadar dan mengikuti arahan dari petugas (untuk putar balik dan tidak mudik), jadi tidak terjadi gangguan," kata Istiono dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Nekat Mudik, Ribuan Unit Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Hasil baik ini diharapkan terus berlangsung hingga akhir Hari Raya Idul Fitri, sehingga terjalin kondisi lalu lintas yang kondusif dan nyaman. Serta, tidak terjadi penyebaran wabah virus corona alias Covid-19 lebih luas.

Adapun mekanisme pelaksanaan penyekatan yang dilakukan petugas, lanjut Istiono, yakni dilakukannya seleksi kendaraan baik pribadi maupun umum. Aturan ini juga berlaku untuk jalur-jalur tikus yang biasa digunakan pesepeda motor.

“Bagi kendaraan yang melintas untuk kerja seperti angkutan karyawan, tetap diperbolehkan lewat karena ada surat tugas perindustrian. Sebagian besar yang terjaring dalam operasi hari ini pada kendaraan bus AKAP dan travel," kata dia.

"Sanksinya kita suruh putar balik dan sosialisasi. Yang terpenting adalah membuat masyarakat sadar, bahwa bahaya virus corona ini jika sampai dibawa pulang ke kampung halaman," ujar Istiono lagi.

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sejak kemarin malam hingga Jumat (24/4/2020) siang sudah ada sekitar 1.400 kendaraan yang ditindak karena ingin meninggalkan DKI Jakarta. Sementara yang mau masuk Ibu Kota, ada sekitar 300 kendaraan. Semuanya diputar balikkan.

Jika pengendara tetap ngotot untuk melakukan mudik, Istiono memastikan tidak akan ada pemberian sanksi pidana ataupun denda.

"Ini dikarenakan Operasi Ketupat yang digelar mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 ini mengedepankan langkah persuasif atas kemanusiaan. Kekecewaan pemudik yang tak bisa kembali ke kampung halaman itu sudah sanksi moril, jadi tidak harus ada sanksi pidana. Cukup kita putar balikkan," kata Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau