Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Sopir Tak Bawa Surat Jalan, Mobil Bakal Dipaksa Putar Balik

Kompas.com - 25/04/2020, 03:15 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan terhadap kendaraan pribadi yang disinyalir digunakan untuk mudik semakin diperketat.

Salah satu wilayah yang diperketat arus keluar masuk kendaraan adalah di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Bahkan, Jumat (24/4/2020) setiap kendaraan dari arah barat atau kawasan Jabodetabek yang masuk ke Jateng wajib menunjukkan surat jalan.

Sebagaimana dilansir dari laman Korlantas.Polri.go.id, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat mengatakan, aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Baca juga: Ngabuburit Sambil Rawat Ban Mobil, Begini Caranya

Kemudian, lanjutnya, untuk penindakan akan mulai diberlakukan pada 8 Mei 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang boleh melintas hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu,” katanya.

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Artinya, Satriyo menambahkan, pengemudi kendaraan yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari Gugus Tugas asal.

“Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," ucapnya.

Tidak hanya itu, Satriyo juga mengatakan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, juga memberlakukan check point.

Baca juga: Ngabuburit di Rumah Aja, Sambil Cek Volume Air Aki Mobil

Hal ini bertujuan untuk melakukan penyekatan bagi pengguna kendaraan yang ingin mudai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com