JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan terhadap kendaraan pribadi yang disinyalir digunakan untuk mudik semakin diperketat.
Salah satu wilayah yang diperketat arus keluar masuk kendaraan adalah di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Bahkan, Jumat (24/4/2020) setiap kendaraan dari arah barat atau kawasan Jabodetabek yang masuk ke Jateng wajib menunjukkan surat jalan.
Sebagaimana dilansir dari laman Korlantas.Polri.go.id, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat mengatakan, aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
Baca juga: Ngabuburit Sambil Rawat Ban Mobil, Begini Caranya
Kemudian, lanjutnya, untuk penindakan akan mulai diberlakukan pada 8 Mei 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang boleh melintas hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu,” katanya.
Artinya, Satriyo menambahkan, pengemudi kendaraan yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari Gugus Tugas asal.
“Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," ucapnya.
Tidak hanya itu, Satriyo juga mengatakan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, juga memberlakukan check point.
Baca juga: Ngabuburit di Rumah Aja, Sambil Cek Volume Air Aki Mobil
Hal ini bertujuan untuk melakukan penyekatan bagi pengguna kendaraan yang ingin mudai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.