Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB, Mitsubishi Perpanjang Masa Garansi dan Servis Gratis

Kompas.com - 24/04/2020, 18:25 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pandemi Covid-19 dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah pabrikan otomotif memberikan pelayanan yang memudahkan bagi pelanggan.

Seperti PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) yang memberikan perpanjangan masa garansi dan servis gratis bagi konsumennya.

Aturan ini berlaku bagi konsumen yang masa berlaku garansi mobilnya berakhir pada periode 13 Maret sampai 31 Mei 2020.

Baca juga: Resmi, Toyota Luncurkan SUV Baru Bernama Yaris Cross

Pelanggan tersebut akan mendapatkan perpanjangan masa garansi dan dapat melakukan perbaikan kendaraan terkait kendala yang muncul dalam masa garansi, setelah pandemi dan kondisi membaik di waktu yang kondusif.

Selain itu, pelanggan yang tidak dapat melakukan perbaikan kendaraan dan masa berlaku Free Service & Smart Package kendaraannya berakhir pada periode 13 Maret hingga 31 Mei 2020 juga dapat mengunjungi diler setelah PSBB berakhir.

Eiichiro Hamazaki, Director After Sales Division PT MMKSI, mengatakan, perusahaan bakal tetap memprioritaskan kepuasan pelanggan di tengah pandemi corona.

Baca juga: Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik

“PT MMKSI ingin memberikan kenyamanan serta rasa aman kepada pelanggan yang mengalami kendala pada kendaraannya selama masa pembatasan sosial akibat penyebaran covid-19,” ucap Hamazaki, dalam keterangan tertulis (23/4/2020).

“Dengan memperpanjang masa berlaku garansi kendaraan, Free Service & Smart Package untuk digunakan setelah situasi membaik,” katanya.

Hamazaki menambahkan, bagi konsumen yang ingin memperpanjang layanan tersebut, silakan menghubungi diler Mitsubishi terdekat dengan menunjukkan buku servis atau bisa lewat aplikasi My Mitsubishi Motors ID.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau