JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan terhadap kendaraan pribadi yang disinyalir digunakan untuk mudik semakin diperketat.
Salah satu wilayah yang diperketat arus keluar masuk kendaraan adalah di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Bahkan, Jumat (24/4/2020) setiap kendaraan dari arah barat atau kawasan Jabodetabek yang masuk ke Jateng wajib menunjukkan surat jalan.
Sebagaimana dilansir dari laman Korlantas.Polri.go.id, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat mengatakan, aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
Kemudian, lanjutnya, untuk penindakan akan mulai diberlakukan pada 8 Mei 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang boleh melintas hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu,” katanya.
Artinya, Satriyo menambahkan, pengemudi kendaraan yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari Gugus Tugas asal.
“Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," ucapnya.
Tidak hanya itu, Satriyo juga mengatakan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, juga memberlakukan check point.
Hal ini bertujuan untuk melakukan penyekatan bagi pengguna kendaraan yang ingin mudai.
“Lokasi penyekatan di antaranya berlokasi di Terminal Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja dan juga gerbang tol Pungkruk,” ujarnya.
Di samping itu, ada juga check point tambahan yang berlokasi di rest area seperti di rest area Klonengan Brebes dan juga di Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.
Penyekatan dan pengecekan memang baru dibuat dari wilayah Barat saja. Sebagai pertimbangan, karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru ada di Jabodetabek dan Bandung Raya.
“Namun bila Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo menerapkan PSBB, maka check point akan ditambah. Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," kata Satriyo.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/25/031500215/jika-sopir-tak-bawa-surat-jalan-mobil-bakal-dipaksa-putar-balik