Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Video Pengendara Moge yang Kabur dari Razia PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 15:28 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sunday morning ride (Sunmori) mulai menjadi rutinitas para komunitas pengendara motor dan lazim dilakukan saat akhir pekan.

Namun kegiatan sunmori ini tak seharusnya dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti sekarang ini.

Seperti yang terjadi belum lama ini, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah pengendara motor gede (moge) kabur saat akan dirazia oleh petugas.

Baca juga: Video Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB dan Nyaris Tabrak Polisi

Bahkan, terlihat juga petugas sempat nyaris tertabrak akibat manuver yang dilakukan salah satu pengendara tersebut.

Saya tidak mau tahu, panggil semua teman-teman kamu yang kabur, kamu tidak panggil teman-temanya, motor kalian saya tahan. Itu tidak menghargai petugas namanya. Saya tidak tilang, dalam situasi seperti ini saya hanya menertibkan dan lihat-lihat surat,” kata salah satu petugas kepolisian dalam video tersebut.

Baca juga: Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB, Polisi: Ini Tidak Menghargai Petugas

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (19/4/2020), pada pukul 07.00 WIB di Jl. Pattimura Raya, Jakarta Selatan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) telah menempatkan personel untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran melebihi batas kecepatan (kebut-kebutan) dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Polisi gelar razia pengendara masker dan memberikan masker gratis kepada pelanggar di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (9/4/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Polisi gelar razia pengendara masker dan memberikan masker gratis kepada pelanggar di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (9/4/2020).

Razia tersebut menunjukkan bahwa ada sejumlah pengendara yang memanfaatkan kondisi lalu lintas yang lengang akibat diberlakukannya PSBB.

Selain itu, knalpot yang digunakan juga melebihi ambang batas suara yang diperbolehkan secara hukum.

"Bagi yang tidak mematuhi perintah petugas maka akan dikenakan Pasal 104 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan pasal 216 ayat (1)," kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com