JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video pengendara motor gede (moge) yang diberhentikan oleh petugas kepolisian, viral di media sosial setelah dibagikan pemilik akun Instagram @rahf.mv pada Senin (20/04/2020).
Dalam video tersebut, terlihat beberapa petugas kepolisian ingin memberhentikan beberapa pengendara moge, untuk memberi arahan terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sipir Lapas Banceuy Temukan Paket Narkoba, Diduga Hasil Selundupan
Namun, bukannya menepikan motor, beberapa pengendara moge tersebut justru malah tancap gas guna menghindari petugas.
Salah satu anggota polisi dalam video tersebut terlihat sangat tegas menindak pengedara yang berhasil diberhentikan. Sedangkan, pengendara lain memilih kabur dan menghindari razia.
“Saya tidak mau tahu, panggil semua teman-teman kamu yang kabur, kamu tidak panggil teman-temanya, motor kalian saya tahan. Itu tidak menghargai petugas namanya. Saya tidak tilang, dalam situasi seperti ini saya hanya menertibkan dan lihat-lihat surat,” kata salah satu petugas kepolisian dalam video tersebut.
Berbagai komentar juga berdatangan dari warganet yang melihat video tersebut.
Baca juga: Waspada, Lupa Ganti Oli Gardan Skutik Bisa Rugi Ratusan Ribu
“Kalo boleh saran, benar polisinya. Jika udah diberhentikan enggak usah kabur, dan juga yang kabur itu bisa mengakibatkan kecelakaan. Kayak yg divideo itu hampir saja mau nabrak si pak polisi. Dan di musim pandemi gini ngapain juga ya sunmori gitu, itu namanya juga enggak menaati pemerintah,” tulis salah satu warganet mengomentari video tersebut.
“Udah tahu lagi PSBB masih aja sunmori. Kita juga ‘gatel’ enggak ngegas, tapi masih bisa nahan demi kebaikan bersama,” tanggap warganet lainnya.
Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pengemudi yang tidak tunduk akan perintah petugas bisa dikenakan pasal.
”Jika menghindar dari razia, itu sama saja tidak mengindahkan perintah petugas untuk diberhentikan. Itu bisa dikenakan Pasal 282 (UU LLAJ)," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.