Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB dan Nyaris Tabrak Polisi

Kompas.com - 20/04/2020, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat kondisi lalu lintas menjadi sangat lengang.

Sayangnya, masih ada sekumpulan pengendara motor yang memanfaatkannya secara tak bertanggung jawab dengan melakukan kegiatan berkendara secara konvoi.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat bahwa sekumpulan pengendara motor gede (moge) kabur saat akan diberhentikan oleh petugas.

Bahkan, sempat ada petugas yang nyaris tertabrak akibat aksi yang dilakukan pengendara moge tersebut.

Baca juga: Ini Beda Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas

"Jika menghindar dari pemeriksaan, itu sama saja tidak mengindahkan perintah petugas untuk diberhentikan. Itu bisa dikenakan Pasal 282 (UU LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh Pasal 104 ayat (3), yakni pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Jangan Sembarangan Rekam Kegiatan Razia, Termasuk Operasi Patuh Jaya

Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 265 ayat (3), petugas kepolisian memiliki wewenang:
a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com