Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Masker saat Berkendara Selama Masa PSBB, Harus Langsung Dicuci

Kompas.com - 14/04/2020, 06:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Sejumlah daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Wilayah yang sudah menerapkannya, yaitu DKI Jakarta dan sebentar lagi ada lima daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan PSBB.

Dengan aturan pembatasan tersebut, otomatis setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan masker.

Baca juga: Pengendara yang Pelanggar PSBB di Bogor Terancam Sanksi Pindana

Penggunaan masker ini ditujukan sebagai antisipasi penyebaran covid-19 yang disebabkan dari percikan atau droplet.

Bagi masyarakat yang kondisinya sehat, mengenakan masker non medis atau masker kain dirasa sudah cukup.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang dokter yang bertugas di Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Surakarta, Arina Hidayati kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Arina menambahkan, sebaiknya segala benda atau barang yang dikenakan saat beraktivitas di luar ruangan langsung dicuci. Mulai baju, masker, dan juga sarung tangan kalau digunakan saat berkendara.

Baca juga: Selama PSBB di Bogor, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

“Masker setelah dipakai langsung direndam dengan deterjen dan dicuci, yang jelas sekali pakai langsung dicuci jangan dipakai-dipakai lagi,” katanya.

Dengan langkah ini, maka pencegahan penyebaran virus corona juga bisa lebih bisa diantisipasi.

Arina menambahkan, tidak hanya masker saja yang disarankan sekali pakai dan langsung dicuci.

Tetapi juga pakaian yang dipakai saat beraktivitas di luar ruangan sebaiknya juga langsung dicuci menggunakan deterjen.

Baca juga: Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan di Bogor

“Jangan menggantung baju yang telah dipakai, lebih baik langsung dicuci. Jangan pegang benda apapun, jangan bersandar dan langsung ganti baju, cuci tangan, kaki dan muka kalau perlu mandi,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau