Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Masker saat Berkendara Selama Masa PSBB, Harus Langsung Dicuci

Kompas.com - 14/04/2020, 06:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Sejumlah daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Wilayah yang sudah menerapkannya, yaitu DKI Jakarta dan sebentar lagi ada lima daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan PSBB.

Dengan aturan pembatasan tersebut, otomatis setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan masker.

Baca juga: Pengendara yang Pelanggar PSBB di Bogor Terancam Sanksi Pindana

Penggunaan masker ini ditujukan sebagai antisipasi penyebaran covid-19 yang disebabkan dari percikan atau droplet.

Bagi masyarakat yang kondisinya sehat, mengenakan masker non medis atau masker kain dirasa sudah cukup.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang dokter yang bertugas di Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Surakarta, Arina Hidayati kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Arina menambahkan, sebaiknya segala benda atau barang yang dikenakan saat beraktivitas di luar ruangan langsung dicuci. Mulai baju, masker, dan juga sarung tangan kalau digunakan saat berkendara.

Baca juga: Selama PSBB di Bogor, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

“Masker setelah dipakai langsung direndam dengan deterjen dan dicuci, yang jelas sekali pakai langsung dicuci jangan dipakai-dipakai lagi,” katanya.

Dengan langkah ini, maka pencegahan penyebaran virus corona juga bisa lebih bisa diantisipasi.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Arina menambahkan, tidak hanya masker saja yang disarankan sekali pakai dan langsung dicuci.

Tetapi juga pakaian yang dipakai saat beraktivitas di luar ruangan sebaiknya juga langsung dicuci menggunakan deterjen.

Baca juga: Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan di Bogor

“Jangan menggantung baju yang telah dipakai, lebih baik langsung dicuci. Jangan pegang benda apapun, jangan bersandar dan langsung ganti baju, cuci tangan, kaki dan muka kalau perlu mandi,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau