Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Titik Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025

Kompas.com - 18/03/2025, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol selama libur Lebaran 2025.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Baca juga: Catat, Ini Angkutan Barang yang Dilarang Beroperasi saat Mudik Lebaran

Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Baca juga: Tanda-tanda Dinamo Ampere Mobil Bermasalah

Dikutip dari unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Selasa (18/3/2025), pembatasan angkutan barang akan dilakukan di sejumlah ruas tol dan non tol, mulai Senin 24 Maret pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Berikut untuk rincian lokasinya:

Ruas Jalan Tol

  • Lampung dan Sumatera Selatan

Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

  • DKI Jakarta - Banten

Jakarta - Tangerang - Merak

  • DKI Jakarta

a. Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta

  • DKI Jakarta & Jawa Barat

a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
c. Dan Jakarta - Cikampek

  • Jawa Barat

a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b. Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
c. Cikampek - Palimanan - Kanci
d. Jakarta - Cikampek Il Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional).
e. Bogor Ring Road (BORR).

  • Jawa Barat - Jawa Tengah

Kanci - Pejagan

  • Jawa Tengah

a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b. Krapyak - Jatingaleh, Semarang))
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e. Semarang - Solo - Ngawi
f. Semarang - Demak
g. Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten;
h. Yogyakarta -Solo segmen Klaten - Prambanan Taman Martani (Fungsional)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau