JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol selama libur Lebaran 2025.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Baca juga: Catat, Ini Angkutan Barang yang Dilarang Beroperasi saat Mudik Lebaran
Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
View this post on Instagram
Baca juga: Tanda-tanda Dinamo Ampere Mobil Bermasalah
Dikutip dari unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Selasa (18/3/2025), pembatasan angkutan barang akan dilakukan di sejumlah ruas tol dan non tol, mulai Senin 24 Maret pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Berikut untuk rincian lokasinya:
Ruas Jalan Tol
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
Jakarta - Tangerang - Merak
a. Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta
a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
c. Dan Jakarta - Cikampek
a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b. Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
c. Cikampek - Palimanan - Kanci
d. Jakarta - Cikampek Il Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional).
e. Bogor Ring Road (BORR).
Kanci - Pejagan
a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b. Krapyak - Jatingaleh, Semarang))
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e. Semarang - Solo - Ngawi
f. Semarang - Demak
g. Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten;
h. Yogyakarta -Solo segmen Klaten - Prambanan Taman Martani (Fungsional)