Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Angkutan Barang yang Boleh Beroperasi Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 18/03/2025, 14:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi, dalam keterangan resmi (11/3/2025).

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dibuka Lagi

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung.

Kemudian, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali hingga Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kepraktisan Motor Listrik Honda Icon e: Bagasi Lega dan Mudah Dicas

Berikut kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan:

1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;

2. Hantaran uang:

3. Hewan ternak;

4. Pupuk;

5. Pakan ternak;

6. Keperluan penanganan bencana alam;

7. Sepeda motor mudik dan balik gratis;

8. Barang Pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau