Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Masker saat Berkendara Selama Masa PSBB, Harus Langsung Dicuci

SOLO, KOMPAS.com- Sejumlah daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Wilayah yang sudah menerapkannya, yaitu DKI Jakarta dan sebentar lagi ada lima daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan PSBB.

Dengan aturan pembatasan tersebut, otomatis setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan masker.

Penggunaan masker ini ditujukan sebagai antisipasi penyebaran covid-19 yang disebabkan dari percikan atau droplet.

Bagi masyarakat yang kondisinya sehat, mengenakan masker non medis atau masker kain dirasa sudah cukup.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang dokter yang bertugas di Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Surakarta, Arina Hidayati kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Arina menambahkan, sebaiknya segala benda atau barang yang dikenakan saat beraktivitas di luar ruangan langsung dicuci. Mulai baju, masker, dan juga sarung tangan kalau digunakan saat berkendara.

“Masker setelah dipakai langsung direndam dengan deterjen dan dicuci, yang jelas sekali pakai langsung dicuci jangan dipakai-dipakai lagi,” katanya.

Dengan langkah ini, maka pencegahan penyebaran virus corona juga bisa lebih bisa diantisipasi.

Arina menambahkan, tidak hanya masker saja yang disarankan sekali pakai dan langsung dicuci.

Tetapi juga pakaian yang dipakai saat beraktivitas di luar ruangan sebaiknya juga langsung dicuci menggunakan deterjen.

“Jangan menggantung baju yang telah dipakai, lebih baik langsung dicuci. Jangan pegang benda apapun, jangan bersandar dan langsung ganti baju, cuci tangan, kaki dan muka kalau perlu mandi,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/063200315/pakai-masker-saat-berkendara-selama-masa-psbb-harus-langsung-dicuci

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke