Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Tak Berlaku untuk Jenis Truk Ini

Kompas.com - 18/03/2025, 16:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat untuk membatasi operasional angkutan barang atau truk pada saat periode mudik Lebaran 2025.

Meski demikian, tidak semua truk dilarang melintas pada waktu dan ruas jalan yang sudah ditentukan, seperti truk sumbu 2 dan truk sumbu 3 dengan angkutan khusus.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan truk sumbu 2, dengan jumlah berat yang diizinkan.

 Baca juga: Motor Tabrak Truk Parkir di Kupang, 2 Orang Tewas


Dudy mengatakan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dudy menegaskan, kebijakan tersebut guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ucap Dudy mengutip laman resmi Kemenhub RI, Selasa (18/3/2025).

 Baca juga: Pengusaha Truk Ancam Mogok, Wamenperin Minta Kesempatan Berunding

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada jenis truk berikut:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
  • Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, 
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Dudy mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024, bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen. 

 Baca juga: Sebut Tidak Ada Pelarangan Truk Selama Mudik, Menhub: Hanya Pembatasan Operasional...

Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Berikut ini truk yang dikecualikan dari pembatasan operasional angkutan barang:

  • Truk 2 sumbu
  • Truk pengangkut BBM/BBG, 
  • Truk pengangkut hantaran uang, 
  • Truk pengangkut hewan dan pakan ternak, 
  • Truk pengangkut pupuk, 
  • Truk pengangkut penanganan bencana alam, 
  • Truk pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis, 
  • Truk pengangkut barang pokok .

 Baca juga: Viral Truk dari Sleman Diminta Putar Balik Saat Hendak Buang Sampah di Klaten

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan, sehingga pasokannya tetap aman,” ucap Dudy.

Adapun jalur pembatasan operasional kendaraan tersebut di jalan non-tol akan diberlakukan di sejumlah jalur, yaitu:

  • Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
  • Jawa Tengah: Solo - Klaten - Yogyakarta, Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak, Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta, dan Pejagan - Tegal - Purwokerto
  • Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi Jawa Tengah - Yogyakarta: Jogja - Wates, Jogja - Sleman - Magelang, Jogja - Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)

Sementara itu, pembatasan di jalan tol akan diberlakukan di jalur tol berikut:

  • Jalur Tol Brebes - Sragen
  • Jalur Tol Semarang - Demak
  • Jalur Tol Dalam Kota Semarang
  • Jalur Tol Fungsional - Solo (Kartasura - Klaten - Fungsional Taman Martani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri Buka Suara soal Penembakan 3 Polisi di Lampung, Sepakat Investigasi Bersama Panglima TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau