Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang | Pengendara yang Melanggar PSBB Langsung Ditindak

Kompas.com - 14/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Dengan rampungnya masa sosialisasi, otomatis petugas tidak lagi memberikan kelonggaran kepada para pelanggar aturan PSBB.

Baca juga: Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Termasuk Denda Rp 100 Juta?

4. PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak

Pemerintah Kota Bogor dan Pemkab Bogor akan membatasi kendaraan yang akan melintas di wilayahnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Rabu (14/4/2020) mendatang.

Selain kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan, pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di kawasan puncak.

Bahkan, kendaran pribadi yang berplat nomor luar daerah dilarang untuk melintas ke jalur puncak.

Tidak hanya kendaraan pribadi saja, jalur puncak juga akan ditutup untuk bus pariwisata selama pemberlakuan PSBB.

Baca juga: PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak

5. Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses, Gojek Tulis Pengumuman Ini

Layanan GoCar di aplikasi GoJek.KOMPAS.com/Bill Clinten Layanan GoCar di aplikasi GoJek.

Seperti yang sudah diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroprasi dengan membawa penumpang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses, Gojek Tulis Pengumuman Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau