BOGOR, KOMPAS.com- Kota Bogor menjadi satu dari lima daerah di Jawa Barat (Jabar) yang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemkot Bogor sudah mempersiapkan segalanya selama penerapan PSBB yang direncanakan akan dimulai Rabu (14/4/2020).
Salah satunya adalah mengenai pembatasan jadwal operasional transportasi umum yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, semua peraturan PSBB sama dengan Provinsi DKI Jakarta yang sudah menerapkan lebih dulu.
Baca juga: Penerapan PSBB, Dishub Bogor Usulkan Motor Dilarang Boncengan
Mulai dari kewajiban menggunakan masker, menggunakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, mengatur jumlah penumpang mobil pribadi dan angkutan. Serta kemungkinan pelarangan kendaraan roda dua untuk berboncengan.
“Tetapi ada beberapa aturan yang mungkin berbeda ini berkaitan dengan kearifan lokal daerah, seperti operasional transportasi umum,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Berpandangan kearifan lokal masyarakat Bogor tersebut, lanjutnya, operasional transportasi umum akan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Jam operasional ini memang berbeda dengan wilayah Jakarta yang hanya sampai pukul 18.00 WIB dari pukul 06.00 WIB saja.
Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor
Menurut Eko, Jadwal ini juga menyesuaikan dengan jadwal kereta api listrik (KRL) yang melintas di wilayah tersebut.
Sehingga, pihaknya pun memilih lebih memperpanjang jadwal operasional dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat akan transportasi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.