JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta dan Jawa Barat, khususnya Bekasi, Depok, dan Bogor menarapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk wilayah baru, akan diterapkan mulai Rabu 15 April 2020.
Sejumlah aturannya sama seperti yang diterapkan oleh DKI Jakarta, termasuk dalam penerapan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 12 April 2020:
1. Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta
Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta.
Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.
Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta
2. Depok Siap Terapkan PSBB, Polisi Razia Pengendara di Lokasi Ini
Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pada Jumat (10/4/2020), petugas kepolisian dari Polres Metro Depok sudah melakukan penjagaan di wilayah perbatasan Jakarta-Depok.
Dengan berlakunya PSBB Jawa Barat, kepolisian akan lebih mengetatkan penjagaan, khususnya bagi kendaraan yang akan menuju dan dari Kota Depok.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan