Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Bawa Penumpang Kendaraan Pribadi Selama PSBB | Lokasi Razia PSBB di Depok dan Bogor

Kompas.com - 13/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta dan Jawa Barat, khususnya Bekasi, Depok, dan Bogor menarapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk wilayah baru, akan diterapkan mulai Rabu 15 April 2020.

Sejumlah aturannya sama seperti yang diterapkan oleh DKI Jakarta, termasuk dalam penerapan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 12 April 2020:

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

1. Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.

Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

2. Depok Siap Terapkan PSBB, Polisi Razia Pengendara di Lokasi Ini

Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pada Jumat (10/4/2020), petugas kepolisian dari Polres Metro Depok sudah melakukan penjagaan di wilayah perbatasan Jakarta-Depok.

Dengan berlakunya PSBB Jawa Barat, kepolisian akan lebih mengetatkan penjagaan, khususnya bagi kendaraan yang akan menuju dan dari Kota Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik.

Baca juga: Depok Siap Terapkan PSBB, Polisi Razia Pengendara di Lokasi Ini

3. PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

Jawa Barat akan menyusul DKI Jakarta dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
Rencananya, ada lima daerah yang akan menerapkan PSBB di Jawa Barat. Di antaranya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok.

Lima daerah ini kemungkinan akan menerapkan PSBB mulai Rabu (14/4/2020) atau Kamis (15/4/2020) mendatang.
Salah satu wilayah yang akan menerapkan PSBB yakni Kota Bogor memastikan sudah menyiapkan segalanya untuk penerapan ini.

Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

4. Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau