Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 12/04/2020, 07:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Polres di Jateng Ajak Pengendara Pakai Masker

Sebagaimana Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB bahwa selama penerapan PSBB jumlah penumpang mobil dibatasi hanya 50 persen saja.

Untuk memastikan pengendara sudah mematuhi aturan tersebut, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta bersiaga di 33 checkpoint yang tersebar di berbagai wilayah di DKI.

Nantinya, pengendara yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan teguran dan bahkan diminta untuk putar balik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sesuai aturan dan Juknis di lapangan bahwa, pengemudi mobil wajib memastikan jumlah penumpang sudah sesuai.

Baca juga: Saat PSBB Jakarta, Polisi Lakukan Ini kepada Penumpang Mobil yang Melanggar

Yusri mencontohkan, untuk mobil sedan yang maksimal hanya diisi oleh tiga orang saja. Satu orang pengemudi dan dua orang penumpang.

“Untuk posisinya di depan satu, di belakang dua dan semuanya wajib mengenakan masker juga,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Jika ada mobil yang ternyata membawa penumpang melebihi batas yang ditentukan, Yusri mengatakan, pihaknya akan meminta penumpang untuk turun.

“Atau kita minta mobil agar putar balik dan mengisi mobil sesuai dengan batas yang diperbolehkan,” ujarnya.

Pihaknya belum memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, selama pengendara masih bisa diberi penjelasan secara baik-baik penindakan belum perlu dilakukan.

Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

Selain mobil sedan, model lain juga harus menyesuaikan aturan yang ada, yakni jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
perlu juga di buat s.o.p masuk keluarnya penumpang #jernihberkomentar


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau