Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 12/04/2020, 07:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020), hingga 24 April 2020.

Penerapan ini sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Selama penerapan PSBB ini selain adanya pembatasan aktivitas, juga pengawasan ketat terhadap para pengendara kendaraan yang melintas di DKI Jakarta.

Petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kendaraan di 33 checkpoint.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Polres di Jateng Ajak Pengendara Pakai Masker

Para pengendara diwajibkan untuk mengenakan masker, dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

Sedangkan bagi pengemudi roda empat wajib mengatur posisi duduk dan mengurangi kapasitas penumpang hingga 50 persen.

Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan resminya melalui akun Youtube Pemprov DKI mengatakan, para pengendara yang melanggar bisa dijerat dengan sanksi pidana. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 di Pergub tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Saat PSBB Jakarta, Polisi Lakukan Ini kepada Penumpang Mobil yang Melanggar

Menanggapi adanya sanksi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB ini hingga Minggu (12/4/2020).

“Sosialisasi terus kami lakukan sampai dengan Minggu besok, dan kami akan melakukan pemeriksaan kendaraan sampai pemberlakukan PSBB ini,” katanya.

Ditanya terkait dengan mekanisme sanksi kepada para pelanggar Pergub, Yusri mengatakan, pihaknya tidak serta merta akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.

Pembagian ratusan masker oleh anggota Polres Magetan dalam rangka giat operasi keselamatan Semeru 2020 langsung ludes. Masih banyak warga Magetan yang beraktifitas di luar rumah tanpa mengenakan masker ditengah pandemi virus corona.KOMPAS.COM/SUKOCO Pembagian ratusan masker oleh anggota Polres Magetan dalam rangka giat operasi keselamatan Semeru 2020 langsung ludes. Masih banyak warga Magetan yang beraktifitas di luar rumah tanpa mengenakan masker ditengah pandemi virus corona.

Misalkan tidak mengenakan masker atau membawa penumpang melebihi ketentuan. Tetapi, pihaknya masih melakukan pendekatan secara humanis kepada warga.

Diharapkan, dengan pendekatan ini masyarakat bisa menyadari bahwa PSBB sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19.

Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara humanis, kalau ada mobil kita hentikan secara baik-baik. Penindakan itu kalau yang kita periksa justru menantang atau melawan petugas, itu baru kami tindak,” ucapnya.

Tetapi, lanjutnya, jika pengendara masih bersedia diberitahu maka pihaknya pun akan membiarkannya tanpa ada pemberian sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau