BOGOR, KOMPAS.com- Kota Bogor segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bersamaan dengan empat daerah lain di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Pemberlakukan PSBB yang direncanakan akan dimulai Rabu (14/4/2020) mendatang ini hampir sama aturannya dengan Provinsi DKI Jakarta yang sudah lebih dahulu menerapkannya.
Hanya saja, di Kota Bogor dimungkinkan akan memberlakukan aturan bagi pengendara sepeda motor dilarang untuk berboncengan.
Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Eko mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang menjadi dasar aturan larangan tersebut. Salah satunya adanya kesulitan untuk selalu melakukan pengecekan pada setiap pembonceng.
“Awalnya kita memang mengusulkan kepada teman di Jakarta, tetap boleh berboncengan asalkan masih satu keluarga. Ini dibuktikan dengan KTP yang dibawa pembonceng,” kata Eko.
Akan tetapi, lanjutnya, aturan tersebut menurutnya juga akan merepotkan petugas dalam hal pengawasan.
Salah satunya adalah banyaknya waktu dan tenaga yang mungkin tersita untuk melakukan pengecekan setiap pembonceng kendaraan yang melintas.
Baca juga: Evaluasi PSBB, 90 Persen Pengguna Motor Tak Pakai Sarung Tangan
“Memang tidak capek setiap ada pembonceng selalu dilakukan pengecekan KTP satu alamat atau tidak? Jadi mungkin kalau nanti ada yang berboncengan disuruh turun,” ujar Eko.
Maka dari itu, pihaknya pun akan mengusulkan selama penerapan PSBB pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.