JAKARTA, KOMPAS.com- Polda metro Jaya bersama petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan pemeriksaan kepada pengguna kendaraan di 33 checkpoint sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Berdasarkan hasil evaluasi hari pertama PSBB, diketahui masih banyak pengendara yang belum mengetahui adanya aturan tersebut.
Tidak hanya itu, sebagian besar pengendara sepeda motor juga belum mengenakan sarung tangan yang sudah diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB tersebut.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Polres di Jateng Ajak Pengendara Pakai Masker
Sebagaimana dilansir dari NTMC Polri, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebagian pengendara belum mengetahui detail aturan PSBB.
“Dalam pergub itu diatur juga wajib menggunakan sarung tangan. Memang 90 persen belum menggunakan,” ujar Sambodo, Jumat (10/4/2020).
Sementara itu, Sambodo menambahkan, pelanggaran tidak menggunakan masker saat berkendara relatif lebih rendah dibandingkan penggunaan sarung tangan.
Padahal, sosialisasi pemerintah tentang penggunaan masker saat keluar rumah sudah dilakukan sejak lama.
Baca juga: Saat PSBB Jakarta, Polisi Lakukan Ini kepada Penumpang Mobil yang Melanggar
“Evaluasi dari 33 check point memang khusus untuk aturan penggunaan masker 80 persen sudah memahami,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa masih banyak pengendara sepeda motor yang sengaja enggan mengikuti aturan yang berlaku.
Seperti tidak menggunakan masker saat berkendara, padahal pengendara tersebut diketahui memiliki dan membawa masker.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.