Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bisa Naik Angkot dalam PSBB Jakarta, Maksimal 5 Penumpang

Kompas.com - 11/04/2020, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB Jakarta bertujuan untuk memutus penyebaran lebih luas virus corona atau Covid-19 Ibu Kota.

Dalam aturan PSBB Jakarta, diberlakukan pembatasan jumlah penumpang transportasi umum terkait langkah physical distancing. Jadi, Transportasi umum di Jakarta tetap beroperasi, namun harus memerhatikan kapasitas penumpangnya.

Misalnya bus Transjakarta, untuk model bus gandeng maksimal mengangkut 60 orang, bus besar 30 orang, dan bus sedang 15 orang.

Lalu bagaimana dengan kendaraan umum lain seperti bajaj, angkot, dan bus kota besar?

Baca juga: Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta

Penghasilan pekerja harian lepas seperti sopir bajaj berpotensi terdampak social distancing akibat pandemi Covid-19KOMPAS.com/ KURNIASIH BUDI Penghasilan pekerja harian lepas seperti sopir bajaj berpotensi terdampak social distancing akibat pandemi Covid-19

Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, mengatakan, kendaraan umum yang ada di Jakarta juga mengikuti anjuran untuk mengurangi kapasitas penumpangnya.

“Misalnya untuk bajaj, cuma boleh mengangkut satu orang. Untuk angkot diisi maksimal oleh lima penumpang dan bus besar hanya boleh mengangkut 20 orang,” kata Shafruhan kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta

Untuk posisi duduk di angkutan umum seperti angkot dan bus, belum ditentukan seperti apa. Namun pengurangan kapasitas penumpang merupakan salah satu cara agar penumpang bisa tetap saling menjaga jarak.

“Tentunya penumpang dan pengemudi harus saling mengingatkan mengenai jaga jarak. Pengemudi juga sudah tahu mengenai physical distancing, sudah disosialisasikan,” ucap Shafruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com