Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenub Siapkan Peraturan Menteri buat Regulasi Mudik 2020

Kompas.com - 09/04/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Permen tersebut nantinya juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik pada musim Lebaran 2020 di tengah pagebluk atau wabah virus corona.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pada dasarnya pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Sehingga jika ada yang nekat tetap mudik, semua harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat.

Baca juga: Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB, tapi...

"Karena itu kami tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah, terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan, hingga sampai tujuan," kata Adita dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).

Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Pada H+2 lebaran, Tol Cikampek mulai dipadati kendaraan pemudik yang akan kembali ke Jakarta.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Pada H+2 lebaran, Tol Cikampek mulai dipadati kendaraan pemudik yang akan kembali ke Jakarta.

Mengenai Permen yang sedang disusun, Adita menjelaskan akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Hal tersebut mencakup pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020.

Menurut Adita, Permenhub dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya, seperti pengaturan jarak fisik atau physical distancing pada angkutan umum.

Baca juga: Pemerintah Susun Aturan Mudik, Mobil Pribadi Dibatasi Penumpangnnya

Arus calon penumpang mudik Lebaran di Terminal Pulogadung, Jakarta, terlihat padat, Senin (26/1/1998).KOMPAS/EDDY HASBY Arus calon penumpang mudik Lebaran di Terminal Pulogadung, Jakarta, terlihat padat, Senin (26/1/1998).

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, langkah pengaturan jaga jarak fisik dilakukan dengan memangkas jumlah kapasitaas penumpang hingga 50 persen dari biasanya. Hal ini tak hanya berlaku pada transportasi umum, tapi juga kendaraan pribadi.

"Untuk kendaraan pribadi juga akan diberlakukan hal yang sama, yaitu pengaturan jarak fisik," kata Adita.

Tidak hanya itu, masyarakat yang nekat mudik, terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca juga: PO Bus Menanti Petunjuk Teknis Mudik, Ada Opsi Pengurangan Penumpang

 

 

Kondisi ini berlaku baik setelah kedatangan di kampung halaman dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," ucap Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau