JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan (Menkes), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"DKI Jakarta akan melaksakankan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ucap Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui Youtube, Selasa (7/4/2020).
Seperti diketahui, ada aturan hukum yang wajib dilakukan saat PSBB nanti diterapkan di Jakarta, beberapa di antaranya menyangkut sektor transportasi dan lalu lintas.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Pembatasan Transportasi dan Wilayah?
Paling utama soal pembahasan pembatasan transportasi umum dan pribadi seperti mobil. Sebelumnya ada wacana selain transportasi umum yang dibatasi, mobil pribadi pun juga akan dilarang.
Namun Anies memastikan bila saat PSBB berjalan tidak akan ada pembatasan transportasi pribadi. Artinya operasional kendaraan pribadi tidak dilarang namun tetap harus mengindahkan aturan physical distancing dengan cara membatasi penumpang.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Kendaraan pribadi bis berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpangnya. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies.
Baca juga: PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu Kota
Sedangkan untuk transportasi umum, Anies juga menjelaskan selama PSBB berlangsung akan ada pengurangan jumlah penumpang dan jam operasional. Transportasi publik hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen dari jumlah normal. Artinya setiap kendaraan tak diizinkan beroperasi dalam kondisi penuh.
Sementara untuk jasa layanan pesan-antar seperti yang dilakukan oleh kurir, logistik, ataupun ojek online tetap diperbolehkan.
Baca juga: Masker dan Tutup Kepala Gratis Makin Jarang Diberikan Ojek Online
"Kami tida batasi kegiatan logistik karena kami ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tapi prinsi pembatasan kami ikuti. Untuk delivery barang itu confirm boleh. Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujar Anies.
Sayangnya, tak dijelaskan secara rinci apakah ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang atau tidak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.