Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PO Bus Menanti Petunjuk Teknis Mudik, Ada Opsi Pengurangan Penumpang

Kompas.com - 03/04/2020, 15:27 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak menetapkan larangan resmi soal mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19).

Namun demikian, imbauan terkait untuk tidak mudik tetap dikampanyekan agar memutus mata rantai penyebaran wabah tersebut.

Beberapa skenarion soal mudik juga telah dibahas, salah satunya menerapkan physical distancing di semua moda transportasi, bahkan berlaku juga untuk mayarakat yang menggunakan mobil probadi.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, wacana pengurangan jumlah penumpang memang akan diwajibkan sebagai salah satu protokol kesehatan, tapi ini nanti juga akan berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi.

Baca juga: Ada Masa Pakainya, Begini Cara Membaca Kode Usia Ban

"Jumlah dikurangi karena harus physical distancing, kalau di transportasi umum terakhi pengurangnya hingga 50 persen. Jadi misal bus biasanya 30 orang jadi 15 penumpang saja, dan pembatasan ini juga berlaku bagi pengguna mobil pribadi saja rencananya," ucap Sani kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).

"Rencana dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan seperti itu, yang dibatasi penumpangnya bukan transportasi saja, tapi juga penumpang di mobil pribadi," kata Sani.

Saat mengkonfirmasikan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menyatakan memang ada wacana seperti itu.

Namun demikian, Budi menegaskan bila itu semua belum pasti, lantaran masih mengunggu soal peraturan dari Menteri Kesehatan (Menkes) dan akan ada rapat kejelasan lagi sore ini.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Masih Imbauan, Harga Tiket Bisa Melambung

"Mungkin akan dibatasi, bukan kendaraannya tapi jumlah penumpang, contoh kalau mobil kecil itu tiga orang, kalau seperti Avanza itu 3-4 orang. Jadi itu kemungkinannya ya, kami juga masih menunggu," ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada beberapa pertimbangan akhirnya pemerintah tak melarang mudik secara resmi. Paling utama agar perekonomian tidak mati.

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.

Namun demikian, Luhut mengingatkan bagi masyarakat yang nekat mudik maka akan ada konsekuensinya, mulai dari wajib isolasi diri, harga tiket transpotasi yang mahal, sampai tak mendapat kompensasi.

"Satu bus yang berpenumpang 40 mungkin hanya tinggal diisi 20 orang, sehingga tentu harganya bisa melonjak," ujar Luhut dalam konferensi video, Kamis, (2/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Tetap Imbau Jangan Mudik Lebaran 2020

 

"Jadi yang pertama pertimbangan, orang kalau dilarang pun mau mudik saja. Jadi kami imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit, dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal, bisa keluargamu," kata dia.

Pihak Istana Kepresidenan juga sudah mengeluarkan pernyataan bila warga yang pulang kampung saat Lebaran nanti, akan langsung berstatus orang dalam pemantauan alias ODP dan wajib mengisolasi diri selama 14 hari.

Hal ini sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau