Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Harga Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta | Diskon Ertiga Rp 42 Juta

Kompas.com - 10/02/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang inign membeli mobil, banyak alternatif. Apalagi budget yang dimiliki masih di bawah Rp 200 juta, sebab sekarang ini pilihannya sudah cukup banyak.

Bahkan, bisa mendapatkan SUV bermesin turbo. Selain itu, jika yang sedang mencari LMPV, diskon Suzuki Ertiga pada Februari 2020 ini menyentuh nominal Rp 42 juta.

Informasi itu paling banyak dibaca, dan berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 9 Februari 2020:

Baca juga: Harga Mobil Bekas Datsun Mulai Rp 60 Jutaan, Tertarik?

1. Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Bisa Dapat SUV Turbo

Peluncuran DFSK 560 di IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Peluncuran DFSK 560 di IIMS 2019

Sejak memasuki 2020, hampir semua agen pemegang merek (APM) mobil di Indonesia sudah melakukan koreksi harga pada jajaran produknya. Boleh dibilang, semakin tahun harga mobil baru pun makin mahal.

Tapi bagi Anda yang sedang mencari mobil baru dengan patokan dana di bawah Rp 200 juta, masih banyak pilihan yang bisa dipertimbangkan.

Namun begitu segmenya memang terbatas, pilihan paling banyak di kelas mobil murah ramah lingkungan alias LCGC, setelah itu diikuti city car, LSUV, dan terakhir model low multi purpose vehicle (LMPV).

Baca juga: Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Bisa Dapat SUV Turbo

2. Harga Civic Estilo Seken Makin Mahal, Ini Penjelasan Honda

Honda Civic EstiloOtomotifnet.com/Kyn Honda Civic Estilo

Bicara mobil bekas yang langka dan banyak dicari orang, rasanya belum pas kalau tidak membicarakan Honda Civic Estilo.

Hatchback ini terus menjadi incaran orang, meski harga jualnya terus melambung naik. Di pasar mobil bekas, tak ada patokan harga pasti soal Civic Estilo. Intinya semakin orisinal mobil, maka harganya akan semakin mahal.

Konsumen yang berniat mengincar mobil ini harus merogoh kocek dari Rp 200 jutaan sampai Rp 300 jutaan untuk mendapatkan unit yang rapi.

Baca juga: Harga Civic Estilo Seken Makin Mahal, Ini Penjelasan Honda

3. Jangan Menantang Berkelahi, Lakukan Ini Jika Tidak Terima Ditilang Polisi

Tangkapan layar unggahan warga tidak mau ditilang polisi di Tol Angke 2 Jakarta Barat.Instagram: @jokersupriadi Tangkapan layar unggahan warga tidak mau ditilang polisi di Tol Angke 2 Jakarta Barat.

Belum lama ini video pengemudi mobil yang menantang polisi viral di media sosial. Pengemudi bernama Tohab Silaban itu marah karena ditilang saat memarkirkan mobil di bahu jalan tol.

Budiyanto, pengamat transportasi, mengatakan, berkaca pada kejadian tersebut, seharusnya jika pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor tidak terima atas perlakuan polisi bisa melakukan upaya hukum.

" Tilang adalah penegakan hukum. Harusnya kalau mereka tidak terima bisa melakukan upaya hukum. Misalnya dalam kasus ini mengajukan pra-peradilan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, pra-peradilan memberikan ruang kepada masyarakat jika tidak terima dengan tindakan polisi.

Baca juga: Jangan Menantang Berkelahi, Lakukan Ini Jika Tidak Terima Ditilang Polisi

4. Diskon Suzuki Ertiga Tembus Rp 42 Juta

Suzuki Ertiga 2020 dapat sentuhan baru Suzuki Ertiga 2020 dapat sentuhan baru

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) baru saja menyegarkan Ertiga pada awal Januari lalu. Meski model barunya sudah tersedia, namun sejumlah diler Suzuki masih menawarkan Ertiga dengan VIN (Vehicle Identification Number) 2019.

Diskon yang ditawarkan diler Suzuki terbilang menggiurkan. Salah satu diler di Jakarta Selatan pada Februari 2020, menawarkan diskon Ertiga sampai Rp 42 juta.

Tak hanya Ertiga, diskon besar rupanya juga tersedia bagi SX-4 S-Cross yang mencapai Rp 50 juta. Walau demikian diskon besar hanya berlaku bagi tipe tertentu, khususnya transmisi manual.

Baca juga: Diskon Suzuki Ertiga Tembus Rp 42 Juta

5. DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), mewacanakan untuk mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

Surat-surat yang dimaksud menyangkut Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, wacanan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com