Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Harga Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta | Diskon Ertiga Rp 42 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang inign membeli mobil, banyak alternatif. Apalagi budget yang dimiliki masih di bawah Rp 200 juta, sebab sekarang ini pilihannya sudah cukup banyak.

Bahkan, bisa mendapatkan SUV bermesin turbo. Selain itu, jika yang sedang mencari LMPV, diskon Suzuki Ertiga pada Februari 2020 ini menyentuh nominal Rp 42 juta.

Informasi itu paling banyak dibaca, dan berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 9 Februari 2020:

1. Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Bisa Dapat SUV Turbo

Sejak memasuki 2020, hampir semua agen pemegang merek (APM) mobil di Indonesia sudah melakukan koreksi harga pada jajaran produknya. Boleh dibilang, semakin tahun harga mobil baru pun makin mahal.

Tapi bagi Anda yang sedang mencari mobil baru dengan patokan dana di bawah Rp 200 juta, masih banyak pilihan yang bisa dipertimbangkan.

Namun begitu segmenya memang terbatas, pilihan paling banyak di kelas mobil murah ramah lingkungan alias LCGC, setelah itu diikuti city car, LSUV, dan terakhir model low multi purpose vehicle (LMPV).

2. Harga Civic Estilo Seken Makin Mahal, Ini Penjelasan Honda

Bicara mobil bekas yang langka dan banyak dicari orang, rasanya belum pas kalau tidak membicarakan Honda Civic Estilo.

Hatchback ini terus menjadi incaran orang, meski harga jualnya terus melambung naik. Di pasar mobil bekas, tak ada patokan harga pasti soal Civic Estilo. Intinya semakin orisinal mobil, maka harganya akan semakin mahal.

Konsumen yang berniat mengincar mobil ini harus merogoh kocek dari Rp 200 jutaan sampai Rp 300 jutaan untuk mendapatkan unit yang rapi.

3. Jangan Menantang Berkelahi, Lakukan Ini Jika Tidak Terima Ditilang Polisi

Belum lama ini video pengemudi mobil yang menantang polisi viral di media sosial. Pengemudi bernama Tohab Silaban itu marah karena ditilang saat memarkirkan mobil di bahu jalan tol.

Budiyanto, pengamat transportasi, mengatakan, berkaca pada kejadian tersebut, seharusnya jika pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor tidak terima atas perlakuan polisi bisa melakukan upaya hukum.

" Tilang adalah penegakan hukum. Harusnya kalau mereka tidak terima bisa melakukan upaya hukum. Misalnya dalam kasus ini mengajukan pra-peradilan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, pra-peradilan memberikan ruang kepada masyarakat jika tidak terima dengan tindakan polisi.

4. Diskon Suzuki Ertiga Tembus Rp 42 Juta

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) baru saja menyegarkan Ertiga pada awal Januari lalu. Meski model barunya sudah tersedia, namun sejumlah diler Suzuki masih menawarkan Ertiga dengan VIN (Vehicle Identification Number) 2019.

Diskon yang ditawarkan diler Suzuki terbilang menggiurkan. Salah satu diler di Jakarta Selatan pada Februari 2020, menawarkan diskon Ertiga sampai Rp 42 juta.

Tak hanya Ertiga, diskon besar rupanya juga tersedia bagi SX-4 S-Cross yang mencapai Rp 50 juta. Walau demikian diskon besar hanya berlaku bagi tipe tertentu, khususnya transmisi manual.

5. DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), mewacanakan untuk mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

Surat-surat yang dimaksud menyangkut Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, wacanan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

 

 

 

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/10/060200515/-populer-otomotif-harga-mobil-baru-di-bawah-rp-200-juta-diskon-ertiga-rp-42

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke