JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), mewacanakan untuk mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Surat-surat yang dimaksud menyangkut Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, wacanan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di 2019 Meningkat
"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati, Senin (3/2/2020) lalu.
Lebih lanjut, Nurhayati juga menegaskan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri. Dia juga mengatakan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di tingkat daerah.
Hal ini lantaran kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, sudah menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.
"Ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan, STNK, SIM, BPKB ini. Karena itu saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-undang dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kemenhub mengambil alih kewenangan penerbitan tersebut," ucap Nurhayati.
Baca juga: Jangan Mau Beli Kendaraan yang Cuma Punya STNK Saja, Ini Penjelasannya
Dalam kesempatan berbeda, Anggota DPR RI Irwan, menghimbau agar wacana pengalihan tersebut dikaji dengan cermat demi kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri.
Irwan mengatakan harus melihat dari berbagai prespektif sebelum wacana ini benar-benar direalisasikan.
"Terkait revisi LLAJ yang masuk dalam prolegnas prioritas, ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kemenhub dari Kepolisian. Dengan ini kami menghimbau dengan beberapa pertimbangan, agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri," ucap Irwan.
Tak hanya itu, Irwan juga menyarankan agar pada pembahasan bila dalam revisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nantinya kendaraan roda dua bisa masuk dalam kategori transportasi umum.
Baca juga: Pasal Aturan Bikin SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Pengamat
"Saran kami agar pada pembahasan revisi undang-undang ini bisa terus pada bagaimana memasukkan kendaraan roda dua pada kategori transportasi umum," kata Irwan.
Saat Kompas.com mencoba untuk mengkonformasi soal adanya revisi LLAJ, wacana pengalihan, serta memasukan motor seabgai transportasi, hingga saat ini belum ada respon dari pihak Kemenhub.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.