JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini video pengemudi mobil yang menantang polisi viral di media sosial. Pengemudi bernama Tohab Silaban itu marah karena ditilang saat memarkirkan mobil di bahu jalan tol.
Budiyanto, pengamat transportasi, mengatakan, berkaca pada kejadian tersebut, seharusnya jika pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor tidak terima atas perlakuan polisi bisa melakukan upaya hukum.
Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Pelat Nomor Palsu
"Tilang adalah penegakan hukum. Harusnya kalau mereka tidak terima bisa melakukan upaya hukum. Misalnya dalam kasus ini mengajukan pra-peradilan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2020).
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, pra-peradilan memberikan ruang kepada masyarakat jika tidak terima dengan tindakan polisi.
"Kalau TS itu melakukan pra peradilan, hakim yang akan menentukan tindakan polisi itu salah atau tidak. Kalau salah akan dibatalkan. Bukannya menunjukkan perilaku yang arogan dan malah melawan hukum," katanya.
Baca juga: 659 Motor Terjaring Tilang Elektronik, Lihat Pelanggaran Terfavorit
Budiyanto mengatakan, pra-peradilan mengatur banyak hal. Fungsinya untuk memutuskan apakah penangkapan, penanganan, penyitaan, penetapan tersangka, atau dalam hal ini tilang yang dilakukan itu sah atau tidak.
"Harus ke pengadilan, dengan mengajukan data, nanti akan dipanggil, pra-peradilan yang memutuskan apakah itu sah," katanya.
Pengendara mobil bernama Tohab Silaban harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah video menantang polisi berkelahi yang dilakukannya viral.
Pengendara tersebut tidak terima ditilang polisi, ketika sedang berhenti di bahu jalan bebas hambatan. Diduga Tohab sengaja berhenti di bahu jalan, untuk menunggu jam operasi ganjil genap selesai.
Baca juga: Diskon Suzuki Ertiga Tembus Rp 42 Juta
Tohab yang tidak terima ditilang, terlihat emosi lantas mencekik bahkan sampai mendorong petugas kepolisian tersebut. Petugas itu tetap memberikan surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan.
Tak sampai di situ, petugas tersebut juga membuat laporan atas tindakan penganiayaan dan ancaman yang dilakukan Tohab Silaban, hingga akhirnya pengendara itu ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran buat semua pengendara lalu-lintas, untuk lebih tertib dan selalu mentaati peraturan lalu-lintas. Lebih khusus lagi, selalu menghargai polisi yang sedang bertugas di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.