Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Top1 Tolak Pemberlakuan Pelumas Wajib SNI

Kompas.com - 26/02/2019, 12:42 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Top1 merupakan salah satu merek pelumas yang menolak pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk oli yang beredar di dalam negeri. Alasan utama dalam peraturan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dinilai sudah mewakili.

Brand Activation and Public Relations Manager PT Topindo Atlas Asia Akmeilani menjelaskan, dalam peraturan NPT itu sudah lebih dari cukup, karena di dalamnya tertuang aturan wajib SNI.

Bahkan regulasi itu juga diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang wajib daftar pelumas yang beredar di Indonesia.

"Dalam NPT itu sudah termasuk SNI, bahkan itu sudah mengacu pada Kepres 21 tahun 2001, dan masih berlaku sampai sekarang ini. Kalau memang itu kurang, kenapa sampai sekarang masih berlaku dan tidak dipermasalahkan sejak awal," ujar Akmeilani di Jakarta, Senin (25/2/2019) malam.

Baca juga: SNI Wajib Pelumas Indonesia, Tinggal Tunggu Lampu Hijau WTO

Menurut dia, bukan hanya Top1 tetapi beberapa merek pelumas lain yang juga tergabung dalam Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) ikut menolak ber-SNI.

Usaha yang dilakukan, yakni mengajukan uji materi regulasi pelumas wajib SNI ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah mengajukan itu, tinggal menunggu hasilnya saja bagaimana. Karena kalau memang wajib SNI juga ada biaya lagi yang harus ditangung oleh produsen pelumas itu, dan cukup tinggi sekali biayanya," kata dia.

Peraturan wajib SNI sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.25 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Palumas Secara Wajib. Aturan ini redmi diundangkan pada 10 September 2018 dan akan berlaku satu tahun ke depan atau artinya 10 September 2019 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com