Jakarta, KompasOtomotif - Selain penurunan kubikasi mesin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengenakan tarif angkutan batas atas dan bawah untuk taksi online. Rencana ini sudah disampaikan dalam kajian revisi pada uji publik awal yang dilakukan pada Februari lalu.
Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan penerapan tarif dilakukan atas adanya saran dan masukan dari pihak-pihak terkait.
"Dari sebelum uji publik masalah ini memang sudah ada, kita sudah dapat masukan. Masalah tarif sebenarnya lebih untuk kesetaraan, biar lebih sehat," ucap Pudji kepada KompasOtomotif, Rabu (1/3/2017).
Kalau terlalu murah, lanjut Pudji, akan membuat persaingan tidak sehat dengan taksi konvensional. Sebaliknya kalau terlalu mahal juga bisa merugikan konsumen atau penumpang kan.
Menurut Pudji, selain membuat kompetisi bisnis transportasi lebih sehat, adanya pemabatasan tarif atas dan bawah juga dianggap akan menguntungkan untuk perusahaan penyedia taksi online. Dengan begitu mereka sudah ada patokan ketentuan besaran tarif untuk jarak tempuh.
Untuk masalah penerapan rincian tarif sendiri, Pudji mengaku akan menyerahkan kepada pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan setiap wilayah berbeda pasarnya. "Sepenuhnya ke pemda, pemerintah pusat tidak ikut campur dalam penerapannya," kata Pudji.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.