Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/03/2017, 13:41 WIB
Penulis Stanly Ravel
|
EditorAzwar Ferdian

Jakarta, KompasOtomotif - Selain penurunan kubikasi mesin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengenakan tarif angkutan batas atas dan bawah untuk taksi online. Rencana ini sudah disampaikan dalam kajian revisi pada uji publik awal yang dilakukan pada Februari lalu.

Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan penerapan tarif dilakukan atas adanya saran dan masukan dari pihak-pihak terkait.

"Dari sebelum uji publik masalah ini memang sudah ada, kita sudah dapat masukan. Masalah tarif sebenarnya lebih untuk kesetaraan, biar lebih sehat," ucap Pudji kepada KompasOtomotif, Rabu (1/3/2017).

Kalau terlalu murah, lanjut Pudji, akan membuat persaingan tidak sehat dengan taksi konvensional. Sebaliknya kalau terlalu mahal juga bisa merugikan konsumen atau penumpang kan.

Menurut Pudji, selain membuat kompetisi bisnis transportasi lebih sehat, adanya pemabatasan tarif atas dan bawah juga dianggap akan menguntungkan untuk perusahaan penyedia taksi online. Dengan begitu mereka sudah ada patokan ketentuan besaran tarif untuk jarak tempuh.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Biasanya kalau dekat-dekat itu biaya lebih murah, dengan patokan tarif pengemudi justru lebih diuntungkan, karena sudah ada standarnya. Apalagi saat ini persaingan taksi online juga cukup ketat, pemainnya semakin banyak," kata Pudji.

Untuk masalah penerapan rincian tarif sendiri, Pudji mengaku akan menyerahkan kepada pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan setiap wilayah berbeda pasarnya. "Sepenuhnya ke pemda, pemerintah pusat tidak ikut campur dalam penerapannya," kata Pudji.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke