Jakarta, KompasOtomotif - Tahap awal revisi Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 tentang taksi online sudah digulirkan melalui uji publik pada 17 Februari lalu. Pemerintah bersama pada pemangku kepentingan dari beragam sektor dilibatkan untuk sosialisasi adanya perubahan aturan sebelumnya.
Dari hasil uji publik pertama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto menerangkan bahwa hasilnya cukup baik dan tinggal menunggu pengujian berikutnya.
"Uji publik kita lakukan untuk meminta pendapat. Dari yang pertama ternyata sudah positif, artinya semua sudah menerima dengan baik, buktinya tidak ada gejolak, baik dari pihak pengusaha taksi online atau konvensional kan," ucap Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (1/3/2017).
Hasil pertama, lanjut Pudji, akan kami lakukan lagi pengembangan agar semua bisa fix. Nanti akan ada uji publik kedua, tapi untuk waktu dan tempatnya di mana masih belum putus, Pudji akan melihat daerah mana yang masih perlu penjelasan lebih dalam lagi.
"Harusnya jadi win-win solution. Nanti akan dibahas lagi bila ada masukan, kita akan rapikan lagi," kata Pudji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.