Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Optimistis dengan Uji Publik Taksi "Online"

Kompas.com - 02/03/2017, 13:48 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Tahap awal revisi Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 tentang taksi online sudah digulirkan melalui uji publik pada 17 Februari lalu. Pemerintah bersama pada pemangku kepentingan dari beragam sektor dilibatkan untuk sosialisasi adanya perubahan aturan sebelumnya.

Dari hasil uji publik pertama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto menerangkan bahwa hasilnya cukup baik dan tinggal menunggu pengujian berikutnya.

"Uji publik kita lakukan untuk meminta pendapat. Dari yang pertama ternyata sudah positif, artinya semua sudah menerima dengan baik, buktinya tidak ada gejolak, baik dari pihak pengusaha taksi online atau konvensional kan," ucap Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (1/3/2017).

Hasil pertama, lanjut Pudji, akan kami lakukan lagi pengembangan agar semua bisa fix. Nanti akan ada uji publik kedua, tapi untuk waktu dan tempatnya di mana masih belum putus, Pudji  akan melihat daerah mana yang masih perlu penjelasan lebih dalam lagi.

Kompas.com/Robertus Belarminus Belasan taksi online yang dirazia petugas dikadangkan di Terminal Mobil Barang Dishub DKI di Pulogebang, Jakarta Timur. Belasan taksi online tersebut dirazia akhir oleh petugas gabungan Dishub DKI dan kepolisian. Senin (1/8/2016).

Menurut Pudji, harusnya dari kajian revisi pertama sudah tidak ada masalah. Selain karena sudah menampung aspirasi dari semua kalangan, kajian tersebut dibuat untuk saling menguntungkan.

"Harusnya jadi win-win solution. Nanti akan dibahas lagi bila ada masukan, kita akan rapikan lagi," kata Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau