Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi "Online" Masuk Kategori Angkutan Baru

Kompas.com - 23/02/2017, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menjalankan uji publik terkait revisi Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 mengenai taksi online. Dalam pelaksanaanya, salah satu yang di sepakati adalah klasifikasi taksi online yang dianggap bukan sebagai angkutan sewa umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, menerangkan taksi online masuk dalam klasifikasi angkutan sewa khusus, bukan umum.

"Platnya sama hitam, tapi taksi online pelayanan dari pintu ke pintu dan harus pakai sopir. Menurut klasifikasinya angkutan sewa merupakan kendaran yang bisa digunakan ke semua tempat, kalau taksi online kan hanya daerah perkotaan saja, jadi buat nomenklatur angkutan sewa khusus," ujar Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (22/2/2017).

Menurut Pudji, terdapat perubahan definisi angkutan sewa. Hal ini pun akhirnya dibagi menjadi dua pengertian, yakni angkutan sewa umum dan khusus.

Kompas.com/Robertus Belarminus Belasan taksi online yang dirazia petugas dikadangkan di Terminal Mobil Barang Dishub DKI di Pulogebang, Jakarta Timur. Belasan taksi online tersebut dirazia akhir oleh petugas gabungan Dishub DKI dan kepolisian. Senin (1/8/2016).
Untuk angkutan sewa umum merupakan layanan dari pintu ke pintu dengan cara menyewa kendaraan, dengan atau tanpa pegemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.

Sedangkan untuk angkutan sewa khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan. Disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com