Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detail 10 Kajian Revisi Aturan Main Taksi "Online"

Kompas.com - 25/02/2017, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Hasil revisi Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang taksi berbasis aplikasi sudah mulai disosialisasikan. Total ada 10 kajian revisi yang dijadikan patokan untuk penerapannya.

Baca:10 Kajian Revisi Taksi Online

Kajian-kajian tersebut menyangkut beragam hal krusial yang selama ini diperdebatkan. Mulai dari pembatasan kapasitas mesin, aturan main, sampai adanya sanksi dan penentuan tarif.

Untuk lebih jelasnya, berikut detail 10 pokok revisi terbaru taksi online ;

-Jenis Angkutan Sewa
Terdapat perubahan definisi angkutan sewa. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa kini terbagi dalam dua jenis, yakni angkutan sewa umum dan khusus.

Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.

Sedangkan Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

- Ukuran CC (kapasitas mesin) Kendaraan
Baik angkutan sewa umum maupun angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC.

- Tarif
Pembayaran tarif angkutan sewa umum sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Sedangkan tarif angkutan sewa khusus tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan.

- Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum, paling sedikit memiliki 5 (lima) kendaraan dilengkapi dengan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

- Pengujian Berkala (KIR)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-emboss nomor uji.

- Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).

- Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.

- Pajak
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia.

Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:

a. Melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
b. Memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;
c. Mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;
d. Melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. Menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

- Akses (Dashboard)
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.

- Sanksi
Penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com