Jakarta, KompasOtomotif - Setelah Pemerintah resmi nerbitkan PP No 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah, kini Perindustrian dan Menteri Keuangan menyiapakan detil atau turunannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat kepada KompasOtomotif menjelaskan, berdasarkan PP tersebut, Kementerian Perindustrian segera menyusun Surat Keputusan berisi teknis pelaksanaan program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) dan beremisi karbon rendah (LEC).
"SK Perindustrian nanti diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk menentukan tarif fiskal secara teknis. Termasuk penetapan harga jual LCGC, Rp 95 juta per unit," jelas Syarif pada KompasOtomotif, di Denpasar, akhir pekan lalu. Kementerian Perindustrian dan Keuangan sudah sepakat menetapkan harga Rp 95 juta untuk LCGC. Perbedaan yang muncul, harga tersebut off-the road atau harga pabrik.
"Dari industri, ingin (Rp 95 juta) sebagai harga pabrik. Setiap merek punya keleluasaan menawarkan fitur-fitur menyangkut keselamatan dan kenyamanan," beber Syarif.
Jika sudah disepakati, termasuk petunjuk teknis dan pelaksaannya dari dua Surat Keputusan Menteri di atas (Perindustrian dan Keuangan), barulah ATPM yang ikut LCGC, bisa memasarkan produknya, sekaligus menikmati insentif dari pemerintah.