Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyukai Mobil Tua adalah Bagian dari Menghargai Proses

Kompas.com - 22/05/2024, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecintaan terhadap sesuatu atau hobi pada suatu individu tidak pernah pandang bulu, termasuk mobil tua (motuba). Sebab, banyak nilai ataupun makna tersirat yang terkandung di dalamnya.

Sebagai contoh, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono yang ternyata memiliki kesukaan tersendiri terhadap merek kendaraan legendaris dan ikonik asal Inggris, Mini.

"Menurut saya, menyukai mobil tua adalah bagian dari menghargai proses. Ini bukan masalah tuanya, tetapi di prosesnya," ucap dia dalam program Kompas.com JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Siap Disuruh, Lihat Aksi Santo Suruh Saat Review Mobil

"Sebagai contoh, British Mini Company (BMC) itu kan tahun 1959. Lalu berkembang terus sampai diambil oleh BMW dan sebagainya. Ada MK 1, MK 2, sampai MK 3 dan seterusnya, ini kan berproses dan setiap tahap kita selalu belajar," lanjut Rivan.

"Tidak mungkin ketika kita membuat sesuatu, yang pertama dan kedua, pasti yang kedua lebih bagus karena di sana ada improvement. Itulah menariknya kita belajar soal proses dan menghargainya," katanya lagi.

Nilai tersebut juga, kata Rivan, yang membawa pola pikirnya untuk terus melakukan pengembangan setiap hari dan belajar dari proses yang dilalui. Sehingga, dalam hal apa pun, pandangan akan tetap selalu positif.

Itulah salah satu alasan Jasa Raharja saat ini mengalami perkembangan digital yang cepat dan kerap kali turun tangan lebih dahulu sebelum terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati adalah Perbuatan Ilegal

Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga

Sehingga, pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara. Apabila mengalami kecelakaan, keluarga berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta, tergantung kondisi pasca-insiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
nah, melalui itu, tidak ada kata malas di bidang industri otomotif. sudah seharusnya kita indonesia tetap bertahan dengan proses produksi mobil yang pentingkan kualitas terbaik, bukan jumlah.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau