JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali oleh pemiliknya.
Untuk memudahkan pemiliknya, perpanjangan bisa dilakukan lewat layanan SIM Keliling yang biasanya lokasinya berpindah-pindah, sehingga perlu mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.
Dilansir dari akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (27/5/2024), pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta, dan mulai dibuka pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca juga: PO Pelita Mas Tambah Bus Baru Buatan Karoseri Tentrem
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Senin, 27 Mei 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB : pic.twitter.com/JlKTDPj2Vd
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 26, 2024
Perlu dicatat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jadi, jika masa berlaku SIM habis, harus melakukan penerbitan SIM Baru.
Mengenai biaya, sesuai dengan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C.
Kemudian, untuk syaratnya yaitu, pemohon membawa fotokopi KTP dan SIM asli, serta lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Adapun lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin (27/5/2024), sebagai berikut:
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Selatan :Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.