Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Pengemudi LCGC Pindah Lajur, Tak Mau Jadi Lane Hogger

Kompas.com - 24/05/2024, 16:33 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi lane hogger alias pengemudi yang konstan berada di lajur kanan dengan kecepatan rendah sering terjadi di jalan tol, bahkan beberapa kasus sampai viral di media sosial. Namun, pemandangan berbeda justru diunggah oleh akun Instagram bernama @lowslowmotif, Kamis (24/5/2024).

Dalam tayangan itu, terlihat mobil low cost green car (LCGC) yang sedang melaju di lajur paling kanan jalan tol. Tak berselang lama, muncul kendaraan lain di belakangnya yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Dengan sigap, pengemudi LCGC itu pun kemudian langsung berpindah lajur dan memberi jalan untuk mobil di belakangnya. Sontak, aksi pengemudi LCGC itu pun mendapat sanjungan dari sejumlah warganet.

Baca juga: Modifikasi Jimny 5 Pintu Bergaya Retro

“Selamat pak, kamu lulus sbg driver Lcgc yg bermartabat,” tulis komentar @hatsuhito_11995.

“Sukak + respect sama kelakuan pengendara kek gt tau posisi dan menghargai sesama pengendara salut,” komentar akun @vinnursaid86.

“Moment sangat langka. Semoga yg liat bisa mencontoh hal tersebut,” tulis komentar @indroop.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.”

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan”.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, dari uraian tersebut aspek yuridis konteksnya dengan tata cara berlalu lintas yang diatur dlm peraturan perundang-undangan, baik Undang-undang Lalu Lintas (UU LLAJ) serta PP yang mengatur jalan tol bahwa perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dengan kondisi lane hogger bisa menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Tol Jakarta-Tangerang Arah Jakarta Padat, Contraflow Berlaku

“Pelanggar tersebut dapat dikenakan pasal 287 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap pria yang juga merupakan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Budi melanjutkan, apabila pengguna jalan lain melihat atau mendapatkan pengemudi dalam kondisi lane hogger, sebaiknya segera berikan sinyal dengan mengedipkan high beam beberapa kali atau membunyikan klakson.

“Tak kalah penting, pada saat ingin mendahului kendaraan lain jangan sampai terpancing emosi yang bisa menimbulkan gerakan-gerakan yg kontraproduktif. Cukup berikan sinyal mengedipkan lampu jarak jauh atau jika terpaksa bunyikan klakson,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau