JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) Jakarta kembali berlaku normal selama lima hari kerja.
Pekan ini, gage akan berlangsung normal tanpa ada perubahan, mulai Senin (27/5/2024) sampai Jumat (31/5/2024).
Perlu diingat, gage ditetapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: PO Pelita Mas Tambah Bus Baru Buatan Karoseri Tentrem
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kemacetan Jakarta, sebab diberlakukannya pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil Genap (Gage)
Diimbau pengguna jalan untuk tertib dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kemudian, untuk daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini, sebagai berikut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.